JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.
- Meski pembongkaran bangunan ilegal rutin digelar, bangunan tanpa izin ini ternyata masih terus menjamur di ibukota. Dikhawatirkan, hal ini terjadi akibat adanya praktek “damai” alias cincai saat proses pendirian bangunan.
Karena itu, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mendesak Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) tidak tebang pilih dalam penertiban bangunan bermasalah. Dia menilai, hingga kini pengawasan masih lemah. Tak heran, bangunan bermasalah di Jakarta masih tumbuh subur.
“Jangan-jangan, para oknum petugas cincai dengan pemilik bangunan,” ujarnya curiga.
Yayat menilai, bangunan yang melanggar aturan seharusnya segera dibongkar, tanpa perlu diberi toleransi. Peraturan daerah (Perda) yang dilanggar, jelasnya, sudah jelas. Yakni, Perda No 7 Tahun 1991 tentang IMB dan SK Gubernr DKI Jakarta No.1068 Tahun 1997 tentang penertiban kegiatan membangun dan menggunakan bangunan dalam wilayah DKI Jakarta.
Izin Bertele-tele
Yayat mengingatkan pemerintah agar tidak mempersulit masyarakat dalam pengurusan perizinan. Menurut Yayat, selama ini persyaratan perizinan masih dinilai bertele-tele. “Permohonan izin terlalu rumit, biaya yang dikeluarkan juga terlalu mahal,” ungkapnya.
Dia menilai, proses perizinan yang terlalu lama, akhirnya membuat masyarakat ada yang enggan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Masyarakat seharusnya diberikan kemudahan, sehingga masalah perizinan pembangunan tidak terus terjadi.
“Pemerintah harus memberikan informasi yang jelas. Selama ini ketidakjelasan proses perizinan yang membuat banyak oknum memanfaatkan kesempatan perizinan pembangunan bangunan ini,” tukas Yayat.
Jika hal ini tidak segera diambil tidakan oleh pihak P2B, baik dari Kasi setempat maupun Sudin P2B Pemkot Jakarta, dia khawatir di wilayah Jakarta akan semakin menjamur bangunan yang menyalahi aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar