Senin, 05 September 2011

Posisi Nunun Bisa Dilacak dari SMS

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Pakar teknologi informasi Ruby Zukri Alamsyah mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya bisa dengan mudah melacak keberadaan tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui pesan pendek (SMS) yang dikirimkan ke suaminya, mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun.

"Secara general, komunikasi yang menggunakan teknologi semuanya bisa dilacak. SMS itu kan dari teknologi selular, itu sudah pasti bisa dilacak," ujar Ruby ketika dihubungi, Senin 5 September 2011.

Ia mengatakan, komunikasi yang menggunakan teknologi telepon seluler, katakanlah itu menggunakan teknologi GSM (Global System for Mobile communication), pasti koneksinya tak bisa lepas dari BTS (Base Transceiver Station) dan SIM card.

SIM card terasosiasi ke sebuah operator atau provider, sedangkan telepon seluler selalu terkoneksi ke BTS yang nantinya berguna menentukan lokasi penggunanya, sehingga daerah, provinsi, negara tempat pengguna melakukan komunikasi bisa diketahui. "Posisi setiap transaksi komunikasi itu lokasinya pasti ketahuan, karena provider butuh data itu untuk menghitung billing, baik yang pra bayar maupun pasca bayar, untuk mengetahui jarak melakukan panggilannya berapa," ujar Ruby.

Nunun diketahui mengirimkan pesan singkat ke Adang pada hari lebaran, 31 Agustus lalu. Isi SMS itu adalah ucapan permohonan maaf lahir dan batin. Namun, dari mana Nunun mengirim pesan itu sampai saat ini belum diketahui.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka cek pelawat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari lalu. KPK menduga istri Adang itu berperan menyebarkan puluhan lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada 25 anggota DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S. Goeltom.

Ruby mengatakan, penegak hukum seperti kepolisian dan KPK pasti memiliki fasilitas dan kemampuan melakukan pelacakan. Soalnya, warga sipil yang dibekali sarana yang mumpuni saja bisa melakukan penelusuran serupa. "Mestinya sangat mungkin (dilacak). Jangankan penegak hukum, saya saja juga bisa," kata dia.

Hanya saja, jika pengirim pesan singkat maupun panggilan telepon diduga kuat berada di luar negeri, maka aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan provider atau operator telepon seluler di negara yang bersangkutan untuk melakukan pelacakan. "Butuh koordinasi dengan provider di negara tersebut. Kalau tidak, kita hanya akan tahu nomor pengirimnya saja, tanpa tahu lokasinya," ujarnya.

Menurut Ruby, persoalan penelusuran lokasi Nunun sekarang dikembalikan sepenuhnya ke kemauan aparat penegak hukum. Apalagi, ia yakin komunikasi yang dilakukan Nunun dan Adang pasti tidak dilakukan dengan cara yang sederhana, mengingat Adang adalah mantan penegak hukum dengan pangkat tinggi yang pasti mengetahui prosedur atau cara berkomunikasi lewat jalur yang aman dan tidak mudah dilacak.

"Menurut saya belum tentu komunikasi (Nunun-Adang) itu terjadi demikian mudah. Dia (Adang) pasti menggunakan teknologi, logikanya begitu," kata Ruby. "Pak Adang kan juga penegak hukum, jadi tidak akan semudah itu melakukan komunikasi yang gampang terlacak." katanya.

Dianggap Lalai, Saipul Jamil Jadi Tersangka

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Alex.


- Polisi menetapkan status pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di tol Purbalenyi. Ia terancam sanksi penjara selama 6 tahun. "Pak Saipul harus bertanggung jawab," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Senin, 5 September 2011.

Kecelakaan maut Sabtu, 3 September 2011 itu merenggut nyawa istrinya, Virginia Anggraini, saat mobil yang ditumpanginya melintas di tol Purbaleunyi tepatnya di KM 96 + 800. Hasil penyelidikan, kata Anton, menyimpulkan mobil tersebut sempat menabrak pembatas jalan, oleng, kemudian terbalik dan terseret sepanjang 40 meter. "Polri turut berduka cita atas meninggalnya istri Pak Saipul," kata Anton.

Menurut Anton, Saipul layak dimintai pertanggungjawaban lantaran mobil tersebut dikendarainya. Mobil dengan kapasitas 6 penumpang itu diketahui memuat 10 penumpang dengan kondisi rem yang tidak baik. "Ini masalah kelalaian," ujarnya.

Anton menjelaskan, kecelakaan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dapat dijerat hukuman penjara selama 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 310 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Tentunya akan ada penegakan hukum oleh Polres Purwakarta," katanya.

Hingga saat ini, kata Anton, polisi sudah memeriksa 4 orang saksi yang di antaranya petugas medis, polisi, penumpang, petugas mobil derek. Adapun pemeriksaan Syaiful akan dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka setelah 7 hari," katanya.

Pemkot Tangsel Ancam Polisikan Penyegel SDN Ciledug Barat

TANGERANG, (Tribunekompas)
By: Warto.


- Penyegelan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) nampaknya bakal berujung panjang. Pihak pemerintah Kota Tangsel berencana mempolisikan warga yang menyegel bangunan sekolah tersebut.

Pemkot Tangsel pun mengancam akan menempuh jalur hukum apabila hingga esok siang (Selasa, 6/9), segel itu tidak segera dibongkar oleh warga yang mengaku ahli waris lahan tanah atas bangunan sekolah yang berdiri selama 32 tahun ini.

“Penyegelan tersebut merupakan tindakan kriminalisasi, karena telah menyegel aset pemerintah dan menghambat proses pendidikan, atas tindakan tersebut kami (Pemkot Tangsel) akan menempuh jalur hukum,” tegas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangsel, Dudung E Diredja, Senin, (5/9).

Dudung menegaskan, lahan tanah dan gedung SDN Ciledug Barat tersebut adalah sah aset milik Pemkot Tangsel yang merupakan hasil warisan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bahkan, Dudung menambahkan, pihaknya memiliki tiga bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan gedung ini.

Bukti pertama, sebut Dudung, berupa surat serah terima dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kedua, surat atas wakaf lahan yang ditandatangani oleh lurah setempat pada tahun 1989 dan 2005 untuk didirikan gedung sekolah, dan yang ketiga, kuitansi pajak yang dibayarkan sekolah sejak serah terima lahan dan gedung.

“Jika warga yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, itu sah-sah saja, namun harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat di pengadilan nanti, bukti kepemilikan dari kami siap digelar dalam pengadilan,” ungkap Dudung.

Dudung juga mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan Tangsel dan Camat Pamulang sedang melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang mengklaim sebagai ahli waris untuk mencari solusi terkait penyegelan gedung sekolah.

Minggu, 04 September 2011

Hari Pertama Kerja DPR Masih Lesu

JAKARTA, (Tribunekompas)

By: Anto.




- Sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah, hari ini semua instansi pemerintah termasuk DPR harus kembali beraktivitas di kantornya masing-masing.



Kenyataannya, menjelang siang hari ini, komplek perkantoran DPR, MPR dan DPD di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, masih terlihat sepi dari kegiatan.



Di gedung Nusantara I misalnya, sejak pagi tadi tidak tampak anggota DPR yang berseliweran seperti biasa di pagi hari. Hanya ada satu dua staf ahli anggota Dewan ataupun aparat pengamanan dalam yang tampak berjaga.



"Hari ini kami hanya melakukan halal bihalal di gedung kura-kura dengan ibu Setjen" kata salah seorang staf ahli beberapa saat lalu (Senin 5/9).



Sementara itu, di pintu masuk gedung Nusantara III, lokasi dimana biasanya para pimpinan DPR dicegat wartawan untuk diwawancarai, masih lengang. Sampai sekarang belum tampak seorangpun pimpinan yang datang.

Bang Kumis Dinilai Tebang Pilih Tertibkan Spanduk

JAKARTA, (Tribunekompas)

By: Parman.




- Pemerintah DKI dituding tidak transparan menertibkan berbagai spanduk yang terkesan mengotori wajah Ibu kota. Spanduk Fauzi Bowo sendiri bahkan lolos dari penertiban satuan polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).



Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) atau Pemantau Birokrasi dan Pelaya­nan Publik Indonesia mendesak Peme­rintah Provinsi DKI Jakarta ber­tindak tegas menegakkan atu­ran. Terutama aturan terkait span­duk dan reklame, dan tidak pan­dang bulu, termasuk terhadap span­duk dan reklame yang me­muat Gubernur incumbent DKI Jakarta Fauzi ‘Foke’ Bowo.



“Penertiban Pemprov DKI Jakarta terhadap spanduk-span­duk para bakal calon Gubernur Pro­vinsi DKI Jakarta yang ber­siap meramaikan bursa Pilkada DKI Jakarta 2012 merupakan pe­langgaran prinsip jujur dan adil,” kata Ketua IBSW Nova Andika, di Jakarta.



Menurutnya, ketidakadilan itu sangat nampak dengan ditertib­kan­nya spanduk dari calon lain. Se­dangkan spanduk-spanduk yang berisi pesan-pesan dari Gu­bernur incumbent Fauzi Bowo tidak ditertibkan. Padahal span­duk Bang Kumis--julukan Foke--tersebut sangat kuat berisi so­sialisasi ke­pentingan politik, meski berisi tentang pesan moral dan himbauan.



Diungkapkannya, awal Agus­tus 2011 diketahui, Satuan Polisi Pa­mong Praja (Satpol PP) sudah me­nertibkan sedikitnya 9.647 spanduk yang dianggap liar dan kebanyakan spanduk berisi pesan dari para kandidat Gubernur Provinsi DKI Jakarta menjelang Pilkada 2012.



Biasanya, spanduk-spanduk itu ditemukan pada sejumlah persim­pangan dan perempatan jalan di lima wilayah Jakarta. Yang me­ngundang keprihatinan banyak pihak, meski telah dilakukan pe­nertiban, tampak spanduk yang ditertibkan adalah semua span­duk yang notabene merupakan calon pesaing Foke.



“Pemprov DKI Jakarta tidak fair menindak pelaku pelang­ga­ran terkait spanduk dan rekla­me serta jelas sarat kepentingan gu­bernur incumbent, walaupun span­duk, baliho maupun banner Foke isinya berkaitan jabatannya selaku Gubernur DKI Jakarta. Inilah yang sangat kami sayang­kan. Ini juga menunjukkan Pem­prov DKI Jakarta belum optimal menanganinya,” tandasnya.



Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Su­priatna menilai, ini adalah bentuk kam­panye tersembunyi atau curi start. Menurutnya, harus dilihat apakah sudah ada keputusan res­mi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah atau apakah sudah ada per­nyataan resmi dari partai politik asal calon. “Setahu saya keduanya belum ada,” katanya.



Jika mendahului peraturan resmi, menurut Yayat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepatutnya menertibkan reklame dan spanduk yang menampilkan bakal calon gubernur. “Kalau itu merupakan iklan produk, ya mungkin tidak bermasalah. Tapi ini kan bukan. Mari kita lihat keberanian Satpol PP mener­tibkannya,” lanjut Yayat.



Menurut Yayat, warga DKI tidak membutuhkan bentuk kam­panye melalui pemasangan wajah bakal calon gubernur di ruas jalan. Kampanye untuk warga DKI akan efektif dengan menam­pilkan kinerja dan kesuksesan.



“Jangan pencitraan saja dengan menjual gambar, tetapi juga visi misi dan program kerja yang akan dilakukan. Bisa juga keberhasilan yang pernah dicetak. Warga DKI tidak butuh pepesan kosong, tapi butuh pemimpin yang bisa mene­gakkan aturan yang ketat dan menyeluruh,” tandasnya.



Nova juga menyinggung soal ke­gagalan Fauzi Bowo dalam me­nyejahterakan warga Jakarta dan tak mampu menyelesaikan masalah banjir, kemacetan kendaraan akibat tidak tuntasnya pem­bangunan transportasi massal dan problema sosial akut. Seperti tawuran warga Johar Baru dan Manggarai.



Tingginya angka pengang­guran dan semakin maraknya gelandangan dan pengemis, jelasnya lagi, selayaknya dapat mere­dakan ambisi Fauzi Bowo untuk kembali memimpin Pro­vinsi DKI Jakarta periode 2012-2017. Dan tidak cukup hanya dengan menyampaikan pesan melalui pemasangan spanduk/banner saja.

Strauss-Kahn Mudik & Siap-Siap Nyapres

NEW YORK, (Tribunekompas)

By: Tommy.




- Mantan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn meninggalkan New York dan pulang ke negara asalnya Perancis, Sabtu (3/9) malam waktu setempat. Kepulangan itu adalah yang pertama sejak ia terjerat skandal pelecehan seksual pertengahan Mei lalu.



Bersama istrinya Anne Sin­clair, Khan pergi meninggalkan Amerika Serikat (AS) meng­gu­nakan maskapai penerbangan Air France. Kantor berita The Asso­ciated Press melansir, pesawat bernomor penerbangan 007 itu telah meninggalkan bandara John F Kennedy, New York Sabtu ma­lam pukul 19.29 waktu setempat dan tiba di paris Minggu pukul 8:35, atau pukul 13.35 WIB.



Seorang sumber mengatakan, Strauss-Kahn membeli tiket Air France sehari sebelumnya. Pasa­ngan ini meninggalkan rumah sewaannya di kota New York lalu tinggal di kediaman putrinya Camille dengan membawa se­kitar setengah lusin koper.



Strauss-Kahn (62) merupakan seorang diplomat yang sempat dipenjara selama hampir sepekan dan berstatus sebagai tahanan ru­mah selama enam minggu. Khan juga mendapat larangan pergi meninggalkan AS selama hampir dua bulan. Akibat tu­duhan yang berujung pada penang­kapan itu, Khan memilih berhenti dari pekerjaannya dan menghabiskan waktunya sebagai tahanan.



Tapi pekan lalu, dia diputus bebas. Kejaksaan New York pun me­ngem­balikan paspornya Ka­mis lalu dan memberi ke­bebasan kepada pria warga Perancis itu jika ingin pulang ke negaranya.



Pembebasan tersebut diberikan karena hakim menolak sejumlah dakwaan. Jaksa tidak bisa me­neruskan kasus ini lan­taran kor­ban pelapor yaitu Gui­nea imigran Nafissatou Diallo, tidak bisa menunjukkan bukti kuat dan me­yakinkan hakim bahwa Strauss-Kahn adalah ter­sangka utama atas tuduhannya.



Menanggapi kepulangan Strauss-Kahn, sejumlah pengamat politik di Prancis mengharapkan agar pemimpin Partai Sosialis ini di­beri waktu untuk me­ngem­ba­li­kan reputasinya yang merosot akibat skandal pelecehan seksual itu.



Terlebih, berdasarkan infor­masi yang beredar bela­ka­ngan ini, Straus Kahn berencana men­calonkan diri sebagai pre­siden Perancis tahun depan.



“Partai Sosialis pasti ber­su­kacita atas pembebasan Strauss-Kahn yang mereka anggap se­bagai orang yang tepat untuk mengganti Pre­siden Prancis Nicolas Sarkozy yang konservatif ta­hun depan. Para pen­du­kungnya saat ini sudah tak sabar me­nunggu khadiran Khan ke kancah politik,” kata Michel Taubmann dalam biografinya yang dikutip AP, kemarin.



“Dia (Khan) adalah orang yang mengalami banyak penderitaan. Dia pria yang butuh waktu lama untuk mengembalikan reput­a­si­nya yang jatuh,” lanjut Taub­mann.

Dua Tersangka Kasus Kemendiknas Dirahasiakan

JAKARTA, (Tribunekompas)

By: Anto.




- Mabes Polri menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kepolisian melacak dugaan penyimpangan aliran dana Rp 142 miliar.



Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat bantu, sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah provinsi di Tanah Air ini, di­sam­paikan Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Ike Edwin.



Ketika ditanya mengenai per­kembangan penanganan kasus itu, dia menyatakan, pihaknya ma­­sih menyelesaikan perkara ter­sebut. “Kami masih me­ngem­bang­kan penyidikan kasus ini,” ujar bekas Kapolres Jakarta Pusat ini.



Guna memastikan dugaan ko­rupsi pada proyek di Ke­menterian Pendidikan Nasional ini, lanjut Ike, kepolisian berkoordinasi de­ngan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Menurut dia, data sementara BPKP me­nye­butkan, dugaan penyelewengan keuangan negara dalam perkara ini mencapai 142 miliar rupiah.

“Angka tersebut masih belum final. Masih dalam pe­ngem­ba­ngan dan pemeriksaan intensif,” ucap dia.



Ketika ditanya mengenai kabar adanya dua tersangka dalam kasus ini, Ike membenarkan hal tersebut. “Benar, sudah ada dua tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen proyek tersebut,” kata bekas Kapoltabes Surabaya, Jawa Timur ini.

Kendati begitu, Ike masih be­lum mau menyebutkan identitas kedua tersangka itu. Dia ber­ala­san, kasus tersebut masih dalam pro­ses pengembangan penyi­di­kan. Perkara ini, menurutnya, tengah dikembangkan ke ber­bagai daerah. Bermodal alasan itu, dia menolak penilaian bahwa kepolisian sangat lambat me­na­ngani kasus korupsi di Ke­men­diknas yang diduga melibatkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini.



Dari data sementara yang di­himpun kepolisian, menurut Ike, diduga terjadi manipulasi pada proyek Kementerian Pendidikan Nasional di 16 provinsi. Pe­me­riksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen proyek ini, lanjut dia, tengah dilakukan jajarannya.

Ia pun membantah kabar bah­wa kepolisian diintervensi pihak tertentu dalam menangani per­ka­ra dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional yang me­nyeret nama bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.



“Tidak ada intervensi. Penyidik profesional dalam menangani per­kara. Hanya saja, kami perlu wak­tu untuk meneliti dan me­nin­daklanjuti kasus ini,” alasan dia.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, meski perkara tersebut juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri tetap menindaklanjuti temuan-temuan yang ada.



“Kami tetap menindaklanjuti penanganan kasus ini. Koordinasi Polri dengan KPK yang me­na­nga­ni kasus tersebut terus di­la­kukan. Artinya, tidak ada gesekan dalam penanganan perkara ini,” ujar bekas Kapolda Jawa Timur.



Anton menambahkan, peme­riksaan saksi-saksi kasus ini juga terus dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sedikitnya, menurut Anton, sudah ada sekitar 50 saksi yang dimintai kete­ra­ngan. Akan tetapi, dia mengaku be­lum bisa menguraikan siapa saja saksi-saksi tersebut dan siapa saja dua tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim.



Anton mengklaim, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian telah lebih dahulu me­nanganinya. Akan tetapi, dia ber­alasan, penanganan kasus ter­se­but dilakukan Polri secara ter­tu­tup. Tertutupnya proses pe­nye­lidikan dan penyidikan kasus ter­sebut, menurut dia, semata-mata agar orang-orang yang terli­bat ti­dak kabur serta bukti-bukti per­ka­ra ini tidak hilang.



Tidak Selesai Ditangani Polri



Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Kalangan DPR menilai, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Ke­men­diknas) bikin posisi Polri se­ma­kin terpojok di mata masyarakat.



Lantaran itu, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengingatkan, kekecewaan ma­syarakat yang terus menum­puk terhadap kepolisian, bakal jadi bumerang Polri untuk me­ning­katkan citranya sebagai pe­nga­yom dan pelindung masyarakat.

“Sudah seharusnya Polri ti­dak hanya mengoptimalkan pem­berantasan tindak pidana umum. Penanganan perkara ko­rupsi, khususnya me­nyang­kut perkara korupsi kakap juga harus bisa ditingkatkan. Coba kita tanya, perkara korupsi di Ke­mendiknas ini sudah berapa lama ditangani kepolisian, kok tidak selesai-selesai,” tandasnya.

Menurut Eva, sebagai alat pe­ne­gak hukum, Polri hendaknya bisa menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, ter­utama dalam menangani kasus-kasus korupsi yang besar seperti perkara ini.



“Kepolisian saat ini berada dalam masalah yang sangat besar. Kita lihat saja, dalam penanganan perkara-perkara korupsi, Polri selalu jauh ter­tinggal dibandingkan dengan KPK,” ujar Eva.



Menurut dia, speed atau ke­cepatan Polri dalam menye­le­saikan perkara-perkara korupsi besar semakin lambat. Kata Eva, mundurnya prestasi kepo­lisian dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dilatari ber­bagai macam faktor. Salah satu kendala menuntaskan per­kara korupsi besar seperti kasus di Kemendiknas ini, lanjut Eva, adalah faktor kepemimpinan.



Kepemimpinan Kapolri saat ini, nilai Eva, masih me­nun­juk­kan sejumlah titik lemah. Ada­nya celah seperti kurang cepat merespon penanganan perkara korupsi besar yang ma­suk, semakin diperparah mi­nim­nya sumber daya manusia (SDM) yang handal.

“Ini harus segera diperbaiki bila Polri tidak ingin terjebak po­litisisasi dari pihak luar,” saran politisi asal Jawa Timur ini.