JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.
- Komisi Yudisial telah menerima salinan putusan bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mochammad pada Rabu, 26 Oktober 2011. Salinan putusan yang diterima KY dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu, akan diteliti 12 anggota tim ahli yang terdiri dari bekas hakim, akademisi dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.
Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, salinan putusan yang akan diteliti itu tebalnya sekitar 100 halaman. Namun, dia belum mengetahui secara pasti kapan tim tersebut akan mulai bekerja.
Selain itu, kata Imam, KY tidak akan mengkaji soal putusan, melainkan hanya mengkaji hukum acaranya. “Misalnya, ada tidaknya keterangan saksi yang diabaikan oleh majelis hakim atau pelanggaran kode etik lainnya,” katanya kemarin kepada wartawan.
Imam menambahkan, setelah tim ahli sampai pada kesimpulan, langkah selanjutnya ialah pembentukan tim panel KY untuk menguji lebih dalam hasil penelitian itu. Namun, dia tak menyebutkan secara rinci berapa lama waktu yang dibutuhkan tim ahli untuk sampai pada kesimpulan.
“Pokoknya nanti saat tim panel terbentuk, hanya terdiri dari tiga orang komisioner KY,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Imam, jika tim panel menemukan pelanggaran kode etik, langkah berikutnya ialah membawa putusan itu ke rapat pleno. Saat pleno inilah rekomendasi KY akan terbit.
“Kalau melanggar, ya kami rekomendasikan untuk diberi sanksi. Baik itu sanksi berat maupun ringan,” katanya seraya menargetkan, kasus tersebut akan selesai dalam 90 hari.
Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, KY telah mengumpulkan data seputar sidang perkara tersebut. “Setelah putusan dipelajari, nantinya disandingkan dengan hasil telaah KY atas proses persidangan yang terjadi. Semua mekanisme ini dilakukan untuk mengetahui, apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ucapnya.
Namun, Asep mengingatkan, yang dilakukan KY bukan untuk menilai benar atau salah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. “Intinya, kami tetap meneliti pelanggaran kode etik,” tandasnya.
Ditanya berapa lama proses eksaminasi yang dilakukan KY dalam menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik itu, Asep menjawab, pihaknya hanya membutuhkan waktu 90 hari kerja. “Itu di luar pemeriksaan, karena tergantung banyak sedikitnya yang perlu dimintai keterangan,” ucap bekas Direktur LSM Indonesian Legal Roundtable (ILR) ini.
Selain telah menerima salinan putusan bebas Mochtar, lanjut Asep, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang guna mendapatkan salinan putusan vonis bebas yang diberikan kepada Bupati Lampung Timur nonaktif Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
Sambil menunggu salinan putusan bebas dari PN Tanjungkarang, kata Asep, KY melakukan analisis berbagai macam informasi seputar proses persidangan kedua pejabat daerah Lampung itu. “Informasinya kami peroleh dari masyarakat dan investigasi yang dilakukan KY,” katanya.
Khusus untuk bebasnya kedua pejabat daerah Lampung itu, Asep menyatakan, KY telah membentuk tim investigasi. Menurutnya, tim itu terdiri dari beberapa Komisioner KY. Namun, dia tak menjelaskan siapa saja anggotanya. “Sudah dibentuk sejak Senin lalu,” ujarnya.
Namun, menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memutus bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mochammad.
“Sedang dievaluasi, tapi sampai saat ini belum ada dugaan pelanggaran,” katanya, di sela sela acara pelatihan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Balitbangkumdil) MA.
Kuasa hukum Mochtar Mochammad, Sirra Prayuna meminta KY tak hanya mengeksaminasi putusan bebas kliennya. Sirra berharap, KY mau mengeksaminasi pula sejumlah vonis bebas yang diberikan pengadilan Tipikor di berbagai tempat.
“Coba bandingkan dengan Pengadilan Tipikor Surabaya yang ada 116 perkara korupsi yang masuk, 77 perkara dalam proses, dan 22 diputus bebas. Bagaimana sikap KY dengan hal itu, kok tampak diam saja,” katanya ketika dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Sirra merasa Mochtar telah menjadi bulan-bulanan sejumlah lembaga penegak hukum yang tidak menyukai kliennya itu bebas murni. Padahal, kata dia, terdakwa yang diduga terlibat korupsi bukan hanya kliennya.
“Lagi pula kalau namanya investigasi itu seharusnya dilakukan sejak awal persidangan. Tidak serta merta melihatnya dari putusan hakim. Sebab, yang namanya putusan itu ialah suatu produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Dia mengimbau KY untuk melakukan eksaminasi juga terhadap sejumlah putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa lain di sejumlah pengadilan Tipikor. Jika tidak, Sirra menilai KY tebang pilih dalam mengusut suatu perkara. “Tak fair dong kalau hanya klien kami yang putusannya diperiksa. Periksa pula majelis hakim lainnya,” pintanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar