JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.
- Novi baru beranjak beberapa meter dari anjungan tuna mandiri (ATM) ketika sebuah SMS masuk ke BlackBerry-nya. Ibu rumah tangga ini mengira mendapat pesan pendek berisi pemberitahuan transaksi pengisian pulsa yang baru dilakukannya.
Namun bukan SMS itu yang diterima. Melainkan pesan yang mengajak mengetahui aktivitas seorang artis top dengan menghubungi nomor tertentu. Novi mengabaikannya.
Alangkah kagetnya dia ketika dia mengecek pulsa yang baru diisi. Ternyata telah terpotong Rp 2.000. Padahal, dia belum menggunakan perangkat buatan Research In Motion (RIM) sejak keluar dari bilik ATM.
Novi curiga pulsanya terpotong karena mendapat kiriman SMS tadi. “Saya tidak pernah registrasi layanan SMS content. Tapi pulsa saya tersedot,” ujarnya kesal.
Agar pulsa tak terus tersedot, dia mencoba menonaktifkan layanan itu. Sayangnya, di pesan yang diterima tak tersedia informasi untuk membatalkan layanan ini.
Setelah tanya sana-sini, ia akhirnya tahu cara membatalkan layanan. Yakni dengan mengetik “unreg” lalu dikirim ke nomor yang sama. Tak lama dia menerima pesan balasan yang memberitahukan layanan telah dihentikan.
Novi kembali mengecek pulsa. Lagi-lagi terpotong Rp 2.000. “Pulsa saya tersedot 4 ribu gara-gara menerima SMS content,” katanya.
Kasus penyedotan pulsa sebenarnya sudah lama terjadi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima keluhan mengenai penyedotan pulsa.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi menyebutkan sepanjang 2010 pihaknya menerima 101 pengaduan mengenai jasa telekomunikasi.
“Masalah telekomunikasi merupakan ranking pertama pengaduan konsumen untuk tahun 2010,” katanya. Sebanyak 46,7 persen dari pengaduan itu menyangkut masalah penyedotan pulsa.
Hingga Juni 2011, YLKI telah menerima 36 pengaduan tertulis mengenai masalah ini.“Jumlah itu belum termasuk pengaduan melalui telepon maupun e-mail,” kata Sularsi.
Sularsi mengatakan konsumen jasa telekomunikasi yang merasa dirugikan bisa mengadu ke YLKI. Ia menyarankan agar membuat pengaduan tertulis dengan data lengkap agar lebih mudah ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengaduan dan data yang disampaikan konsumen, YLKI akan menghubungi operator telekomunikasi mendapat ganti rugi. “Beberapa pengaduan masyarakat ditindaklanjuti operasi. Operator bersedia mengganti dana yang sudah diambil,” kata Sularsi.
Walaupun banyak keluhan mengenai SMS content, operator terkesan membiarkan. Menurut Sularsi, operator sangat diuntungkan dengan layanan ini. “Soalnya konsumen meneruskan layanan kena potong pulsa, berhenti juga kena. Ini namanya bisnis tanpa keringat.”
Konsumen, kata dia, bisa juga membawa kasus penyedotan pulsa ke ranah pidana. Tuduhan yang bisa digunakan adalah melakukan kecurangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan dalam layanan telekomunikasi bisa mengadu ke hotline 159. Hotline itu dibuka Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
“(Hotline) itu free. Nanti BRTI menindaklanjuti memanggil mana operator yang salah,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Tifatul mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kasus pencurian pulsa ini. Sebab termasuk tindak kriminal.
Kepala Pusat Informasi dan Hukum Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan data-data penyedotan pulsa tengah dikumpulkan. Dengan berbekal data itu, Kementerian dan BRTI bisa memberikan sanksi kepada operator nakal. “Mulai dari peringatan, verifikasi hingga pencabutan izin,” kata dia.
Pihaknya telah memanggil 10 operator telekomunikasi untuk menindaklanjuti penipuan dan pencurian pulsa yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Menurut Gatot, operator melaporkan telah memutuskan kerja sama dengan content provider yang diduga melakukan pencurian pulsa dan memasukkan mereka dalam daftar hitam (black list).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Timur Pradopo mengatakan telah menerima Informasi dari Kemenkominfo mengenai layanan SMS content yang menyedot pulsa.
“Masih didalami agar memenuhi unsur-unsur apakah ada kaitan masalah itu dengan hukum,” katanya
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Anton Bachrul Alam meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas layanan SMS content agar melapor kepada polisi. “Semakin banyak semakin bagus.”
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, kata dia, telah membentuk tim khusus untuk menindak pelaku penyedotan pulsa ini.
“Kami kejar, dan kami usahakan untuk kami tangkap. Polisi juga akan memeriksa operator selular,” katanya.
Diarahkan Untuk Klik Kode Transfer
Modus Sedot Pulsa
Polisi mencurigai praktik penyedotan pulsa ini melibatkan konter penjualan pulsa. Pulsa yang tersedot lalu dijual lagi.
“Besar kemungkinan mereka kerja sama dengan konter ponsel. Selama penelusuran kami, setelah mereka menipu, pulsa yang didapat dijual kembali ke penjual pulsa,” kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Hermawan.
Ia menjelaskan, banyak cara untuk menyedot pulsa. Misalnya, mengirim pesan singkat (SMS) melalui nomor biasa maupun melalu jasa layanan SMS premium.
Pelaku mengirim pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan biasanya pengumuman pemenang dengan hadiah tertentu.
“Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak,” katanya.
Hermawan menjelaskan, para pelaku mengarahkan korban untuk mengklik kode angka yang sebenarnya merupakan perintah untuk mentransfer pulsa. Nominal pulsa yang akan ditransfer juga dimasukkan dalam kode itu.
“Kode itu benar memang ada, tapi untuk transfer pulsa. Korban biasanya nggak sadar karena dibilang menang hadiah,” katanya.
Cara lain yang dilakukan dalam menyedot pulsa, adalah dengan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium seperti kuis atau konten games. Dengan cara ini, para pengusaha konten terus-menerus mengirimkan pesan singkat yang menyedot pulsa.
“Misalnya kuis. Dia terus-menerus dikirimi soal. Awalnya dia balas dengan jawaban, tapi kelamaan bosan nggak menang-menang sementara pulsa terus kesedot karena dikirimin konten terus,” katanya.
Bahkan, masyarakat yang hendak membatalkan langganan dengan mengirimkan pesan “unreg” kerap gagal.
“Tetapi apakah ini bisa dipidanakan, masih kami dalami. Namun, menurut kami, selama ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh SMS konten ini bisa kami tindaklanjuti,” katanya. Hermawan mengatakan, dua modus itu yang selama ini terdeteksi pihaknya.
Bagaimana dengan “SMS tolong Mama” maupun “Tolong uangnya ditransfer”? Apakah juga bisa menyedot pulsa? Menurut Hermawan, SMS dengan isi pesan itu bertujuan untuk menipu. Tapi tidak menyedot pulsa. “Pulsa tersedot untuk biaya sms balasan saja,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar