JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.
- Pemerintah mengumumkan secara rinci kenaikan tarif setiap ruas dari 14 ruas tol yang naik tahun ini. Besar kenaikan tarifnya sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Penetapan kenaikan tarif ini tergantung pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol. Kenaikan akan dimulai Kamis, 6 Oktober 2011 tengah malam atau Jumat, 7 Oktober dini hari.
Inilah 14 ruas tol yang mengalami kenaikan sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tol.
1.Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Tol Jakarta-Tangerang.
3. Tol Dalam Kota
4.Tol Lingkar Luar Jakarta
5. Tol Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang seksi A-B-C
7. Tol Surabaya-Gempol
8. Tol Palimanan-Kanci
9. Tol Cipularang
10. Tol Pondok Aren-Ulujami
11. Tol Belawan-Medan-Tj.Morawa
12. Tol Serpong-Pondok Aren
13. Tol Tangerang-Merak
14.Tol Ujung Pandang I-II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar