TAGERANG, (Tribunekompas)
By:Rahmat Husein.
- Kisruh lahan seluas 4,6 Ha di kampung Pakis Rt07 Rw07 Desa Bakti Jaya kecamatan setu Tangsel [ Tangerang selatan ] Banten .
Lahan yang sudah dibeli oleh PT. SEHAT GUMBIRA [ Entong Kukuh ] dan sudah di jual kembali kepada PT. TRI ARTHA AGUNG LESTARI diakui oleh orang yang mengaku ahli waris dari Saut Kemung , yaitu , Kalu ,Kidik , Inah Inong .
Menurut keterangan yang mengaku dari keluarga ahli waris, Bpk Robos suami dari Inah Inong kepada Tribune Kompas 16 / 11 mengatakan ‘’ bahwa keluarganya belum pernah menjual tanah kepada siapapun kecuali keluarganya hanya meminjam uang kepada Bpk Haerul Akbar dengan jaminan surat girik C121 .
Bpk Haerul Akbar yang datang pada sa at PT. TRI ARTHA AGUNG LESTARI menertibkan lahan , menebang pohon dan pemasangan plang PT. AAL 19/11 sempat menghentikan kegiatan tersebut dan mengatakan akan membawa persoalan ini kejalur hukum , karena yakin akan keabsahan surat girik girik C121 yang dimiliki ahli waris Saut Kemung .
Kegiatan yang dilakukan pihak PT. AAL sempat berhenti tapi ke esokan harinya kegiatan terus berjalan ,penebangan , penertiban dan pemasangan plang PT TRI ARTHA AGUNG LESTARI tanpa ada hambatan , mungkin dari pihak yang mengaku mengaku ahli waris menyadari ketidak absahan surat girik C121 sehingga tidak mengambil tindakan apapun sampai berita ini diturunkan 26/11.
Menurut keterangan dari Arifin kepada Tribune Kompas hasil pengecekan dikantor KDL / KPP Pratama BSD 24/11 dibagian pengecekan girik bahwa surat girik C121 tidak tercatat di kantor KDL/ KPP pratama BSD Serpong dan kepala pengecekan girik mengatakan ‘’ meragukan keaslian surat girik C121 ketika diperlihatkan poto copy surat .girik C121 diduga palsu .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar