JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Rangga.
- Keberadaan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sebagian daerah justru menjadi beban bagi jaksa penuntut.
Demikian salah satu gambaran hasil kunjungan kerja Komisi III ke Maluku Utara, yang merupakan kawasan kepulauan. Di Kabupaten Morotai dan Labuha misalnya, jaksa penuntut tidak melaporkan kasus korupsi karena ada kendala teknis dan substantif yang dihadapi.
"Dari Kab Labuha misalnya, harus menempuh perjalanan laut-darat selama 14 jam untuk sampai ke Pengadilan Tinggi Tipikor di Ternate. Ini memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang tinggi untuk mennghadirkan saksi dan ahli," kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Minggu 6/11.
Kesulitan teknis ini, lanjut Eva, menjadi parah ketika putusan para hakim Tipikor sangat ringan bahkan membebaskan para terdakwa. Penuntut pun menjadi hilang semangat sehingga justru kehadiran Pengadilan Tipikor menjadi kontra-produktif bagi pemberantasan korupsi.
Menurut Eva, ada dua pilihan cara mengatasi kondisi tersebet. Pertama, penyelenggaraan peradilan Tipikor dibuat fleksibel, misalnya majelis hakim dihadirkan ke TKP. Kedua, PT Tipikor dihilangkan tetapi memberdayakan pengadilan negeri dengan melaksanakan sertifikasi hakim secara lebih luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar