JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.
- Rencana pendirian kantor pelayanan pajak Migas dan Pertambangan masih terkendala karena belum ada izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Instansi yang akan mengawasi pembayaran pajak perusahaan Migas dan Pertambangan ini pun belum bisa beroperasi.
Kepada Tribunekompas Minggu, 6/11, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, mengatakan bahwa instansi yang khusus mengawasi pembayaran pajak perusahaan Migas dan Pertambangan mutlak diperlukan. Hal ini agar tidak terjadi lagi masalah selisih perhitungan kewajiban PPh Migas dan kurang bayar pajak Migas seperti beberapa waktu lalu. Kala itu selisih perhitungan kewajiban PPh Migas sebesar Rp 1,25 triliun dan kekurangan bayar PPh Migas mencapai Rp 2,6 triliun.
Agar tidak terjadi lagi dispute antara penerapan tarif PPh Migas berdasarkan UU No.36/2008 tentang PPh Pasal 26 dengan Perjanjian Pajak (Tax Treaty), Sohibul juga mengatakan iinstansi tersebut harus diberi kewenangan yang jelas untuk merekonsiliasi selisih kewajiban PPh Migas. Dispute PPh pasal 26 dan Tax Treaty tersebut berpotensi terulang setiap tahun dan akan menjadi kerugian negara.
"BPKP juga menyebutkan masih lemahnya koordinasi antar-lembaga pemerintah yang bertanggungjawab terhadap masalah perpajakan Migas dan Pertambangan ini," kata Sohibul.
Karena itu, Sohibul mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abu Bakar dan lembaga terkait untuk mempercepat proses pendirian Kantor Pelayanan Pajak Migas dan Pertambangan ini, agar segera dapat dioperasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar