JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Rangga
– Dalam 2 tahun terakhir Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi cabut izin usaha 28 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) dan 387 PPTKIS dievaluasi yang ijin operasinya habis pada tahun 2011 ini.
Menurut Menakertrans A Muhaimin Iskandar ke 28 PPTKIS yang dicabut izin usahanya karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenakertrans saat ini pun tengah melakukan penilaian dan pemetaan terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang total jumlah mencapai 565 PPTKIS oleh tim independen dan dijadwalkan selesai dalam beberapa minggu ke depan.
“Nantinya akan diketahui PPTKIS yang bakal dicabut ijinnya, PPTKIS yang masih bisa dibina dan dibenahi atau PPTKIS yang harus dimerger untuk menghasilkan kinerja yang baik,”kata Muhaimin
Pada umumnya, tambah Muhaimin, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.
“ Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut ijinnya itu adalah melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai,” kata Muhaimin.
Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam. “Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,”kata Muhaimin, kemarin.
Ke 28 PPTKIS yang dicabut ijinnya tersebut yaitu PT. H Int, PT. N I Inc, PT. K M S, PT. J S B, PT. D, PT. T T K, PT. G M P, PT. N A, PT. A H, PT. B B S, PT. C P M, PT. M K J, PT. I K, PT. AW P, PT. AK S, PT. MP, PT. SD J, PTIC, PT. TS I, PT. PS H, PT. DE, PT. NM A, PT. RG P, PT. RF P, PT. DI S. U, PT. KP, PT. BA P, dan PT. IJ S.
Ke depan, Muhaimin mengaatakan pihak Kemenakertrans akan membuat klasifikasi dalam pemetaan terhadap status dan kualitas PPTKIS. ”Klasifikasinya mirip dengan perguruan tinggi adakan klasifikasi A,B, dan C. Misalnya Kalau masuk klasifikasi A berarti PPTKIS itu sudah bagus dan lebih memberi perhatian kepada TKI. Sehingga kita akan memiliki PPTKIS yang benar-benar profesional,” kata Muhaimin.
Sedangkan klasifikasi B masih harus diperbaiki dan dibenahi proses pelayanan penempatan TKI dan klasifikasi C merupakan kumpulan PPTKIS yang mendapat perhatian khusus karena kualitasnya kurang baik dan selanjutnya dapat dicabut ijinnya atau dimerger dengan PPTKIS lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar