Selasa, 23 Agustus 2011

1.000 PNS Kemenkeu Bisa Ajukan Pensiun Dini

JAKARTA, (Tribunekompas)

By: Tommy.




- Kementerian Keuangan mengumumkan potensi jumlah pegawai yang dapat mengikuti program pensiun dini diperkirakan mencapai 1.000 orang. Para pegawai ini ini umumnya berusia diatas 50 tahun ke atas.



"Kalau bisa sampai 1.000 saja sudah lumayan. jadi jangan dilihat dari jumlahnya saja, tapi dilihat dari potensi perbaikan kualitas dan dampaknya," kata Sekertaris Jendral Kementerian Keuangan, Mulia Nasution, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa malam, 23 Agustus 2011.



Mulia mengatakan lembaganya telah menetapkan kriteria bagi pegawai Kemenkeu yang bisa mengajukan diri mengikuti program pensiun dini. Syaratnya adalah berusia 50 tahun ke atas atau memiliki masa kerja 20 tahun.



Untuk golongan kepangkatan, kebijakan ini berlaku bagi mereka yang ada di tingkat pelaksana, sampai pegawai yang masih berpangkat golongan III.



Untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu yang akan mengajukan pensiun dini, pemerintah akan memberikan pesangon sesuai jumlah pendapatan yang akan diterima hingga masa pensiun pegawai yang bersangkutan.



"Pemerintah tidak rugi, dan yang menerima program ini akan dibekali. Jika punya minat wirausaha mereka bisa pakai dana tersebut, daripada tiap hari tidak produktif," ujar Mulia.



Dia menambahkan, pembahasan program pensiun dini sudah mulai dilakukan. Setiap unit kerja seperti Ditjen Perbendaharaan, Sekretariat Jenderal, dan unit kerja yang memerlukan penataan sumber daya manusia, sudah siap memulai program ini.



Kapan waktu pelaksanaannya, Kemenkeu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang khusus akan mengatur hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar