Kamis, 25 Agustus 2011

DPRD DKI Jakarta Sahkan Raperda RTRW 2011-2030

JAKARTA, (Tribunekompas)

By: Parman.




- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 setelah melalui 2 tahun masa pembahasan yang cukup alot. Dengan disahkannya Raperda RTRW ini, landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Ibu Kota lebih jelas.



Namun, ini baru tahap awal. Pelaksanaannya di lapangan masih harus menunggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kotamadya dan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation). "Semoga pembahasan kedua perda yang akan disusun tidak bernasib sama dalam pembahasannya. Harus lebih cepat prosesnya," kata Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, ketika ditemui usai Rapat Paripurna Laporan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dalam rangka Penetapan Raperda menjadi Perda tentang RTRW 2011-2030 di DPRD DKI, kemarin.



Pengesahan Perda akan memperkuat beberapa rencana tata ruang DKI yang cukup vital, seperti rencana pembangunan tanggul laut (giant sea wall), reklamasi, penghubungan Kanal Banjir Barat Cengkareng Drain I, serta pembangunan Cengkareng Drain.



Beberapa pembangunan infrastuktur juga akan diperkuat dengan pengesahan Peraturan Daerah ini. Di antaranya rencana pembangunan 6 ruang jalan layang tol, yaitu Kampung Melayu-Kemayoran, Pasar Minggu-Casablanca, Kampung Melayu-Duri Pulo, Pulo Gebang - Sunter, Ulujami-Tanah Abang dan Semanan-Pendongkelan.



Pengesahan Perda RTRW ini, tegas Fauzi, tidak akan mengubah beberapa komitmen yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI, seperti moratorium mal yang akan dipertahankan hingga tahun 2012 dan masalah transportasi seperti MRT yang sudah ada di dalam rencana induk yang lama.



Sebelum disahkan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, menanyakan seluruh anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna yang sempat mengalami penundaan. Hanya dalam waktu sepersekian detik setelah terdengar suara setuju para wakil rakyat ini membahana, Ferrial langsung mengetok palunya. “Dengan ini, Raperda RTRW 2011-2030 disahkan menjadi Perda,” tegasnya.



Sugiyanto, Direktur Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (MAJELIS) menyatakan jeda yang diberikan kepada anggota DPRD sebelum ketua mengetukkan palu terlalu singkat. "Itu tadi palu sudah diangkat seiring mereka ditanya setuju. Anggota tidak diberi waktu untuk memberikan tanggapan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar