Kamis, 25 Agustus 2011

Ini Modus Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran

JAKARTA, (Tribunekompas)

By: Anto.




- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, peredaran uang palsu mulai marak. Dalam sepekan terakhir, aparat dari Kepolisian Resor Jakarta Utara telah membongkar dua kelompok produsen dan pengedar uang palsu di wilayahnya. Sabtu malam, 20 Agustus lalu misalnya, polisi berhasil membekuk sepasang suami istri, yakni Hari Santoso dan Aulia Akhir Rachmawati di depan Islamic Center, Kelurahan Tugu Utara, Koja.



Seperti apa sebenarnya modus para pembuat dan pengedar uang palsu itu? Modus yang digunakan pelaku cukup unik. Pelaku berbelanja beberapa barang yang berharga sekitar Rp 30 ribu dengan uang asli pecahan Rp 100 ribu. Begitu menerima uang kembalian, pelaku pergi dan menukar uang kembalian Rp 50 ribu asli dengan uang palsu miliknya.



"Setelah itu, mereka kembali ke pedagangnya dan bilang kalau uang kembalian yang mereka terima palsu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja Ajun Komisaris Suteja, kemarin.



Beberapa pedagang yang curiga kemudian menghadang pelaku dan sempat timbul percekcokan hingga pelaku diamankan oleh kepolisian. Bersama pelaku, polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp 5.000, 19 lembar uang palsu pecahan 10.000, 18 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit notebook AXIOO, satu unit printer, tinta aneka warna, penggaris, cutter dan beberapa perlengkapan percetakan lain. "Pelaku mengaku mempelajari teknik percetakan uang palsu dari Internet," ujar Suteja.



Kepada polisi, pelaku juga mengaku sempat menawarkan uang palsu produksinya melalui laman Facebook. "Tapi katanya belum ada yang sempat dijual."



Sebelumnya, pada 16 Agustus lalu, aparat meringkus tiga orang, yakni Hani, 55 tahun; Alwan Kobi, 49; dan Andi Ikran, 38, secara terpisah. Pertama, Hani diringkus di Mangga Dua Square, Pademangan, saat sedang melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan uang asli.



"Uang palsu sebesar Rp 2 juta ditukar dengan uang asli senilai Rp 500 ribu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, hari ini.



Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polsek Metro Pademangan, Hani menyeret dua rekannya, yakni Alwan Kobi dan Andi Ikran sehingga keduanya berhasil ditangkap. Bersama para pelaku, polisi juga berhasil menyita 203 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 50.000 senilai Rp 10.150.000.



Ketiga pelaku dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Karena sedang marak, Irwan mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat menerima uang. "Karena menjelang hari raya, kan, peredaran uang lebih banyak, jadi harap lebih hati-hati," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar