Kamis, 18 Agustus 2011

Nazar Tidak Betah di Rutan Mako Brimob

JAKARTA, (Tribunekompas).

By: Anto.




- Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan 20 pertanyaan pada pemeriksaan kedua, Kamis, 18 Agustus 2011. "Di antaranya dia menjelaskan soal istri dan anak-anaknya," kata pengacara Nazar dari OC Kaligis & Associates, Aldila Warganda seusai pemeriksaan.



Otto Cornelis Kaligis mengatakan, Nazar tak mau bercerita banyak kepada penyidik. "Dia (Nazar) bilang hukum saja saya, saya tidak akan ngomong (melibatkan) siapa-siapa, dia tidak akan ngomong soal Partai Demokrat," katanya di kantor Komisi Antikorupsi.



Nazar, seperti ditirukan Kaligis, juga mengatakan, "Biar saya dihukum seberat-beratnya asal istri dan anak saya jangan diganggu gugat."



Nazar juga meminta istrinya, Neneng Sri Wahyuni, tidak diseret ke meja hijau. Bahkan Nazar menitipkan pesan untuk Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya, Nazar bersedia tidak menyeret Partai Demokrat asalkan ada jaminan bahwa istrinya tak diseret ke meja hijau.



Anggota Komisi Energi DPR ini juga meminta agar penahanannya dipindahkan dari Rutan Markas Brimob ke Rutan Cipinang dengan alasan kenyamanan. "Ada banyak alasan yang membuatnya tidak nyaman," kata Aldila tanpa menyebut apa yang dimaksud ketidaknyaman tersebut.



Menurut Direktur Penyidikan KPK Yurod Saleh, pemeriksaan Nazar masih seputar identitas dia. "Pemeriksaan cepat karena dia merasa keletihan," katanya.



Nazar diperiksa sekitar dua jam, dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Dia hanya ditanya mengenai kasus korupsi wisma atlet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar