Selasa, 23 Agustus 2011

Jaksa Cabut Gugatan untuk Strauss-Kahn

NEW YORK, (Tribunekompas)

By: Tommy.




- Jaksa distrik New York mengajukan pencabutan gugatan pidana terhadap mantan direktur pelaksana IMF Dominique Strauss-Kahn kepada hakim pada Selasa, 23 Agustus 2011. Bila permohonan tersebut dikabulkan, maka kasus dugaan perkosaan Strauss-Kahn terhadap Nafissatou Diallo, seorang pelayan hotel di Manhattan, New York, dibatalkan.



Menurut asisten jaksa Joan Illuzzi-Orbon, keterangan dari Diallo meragukan dan tidak konsisten. Bahkan, ketika jaksa melakukan investigasi, Diallo membuat pengakuan tiga versi cerita yang berbeda. "Kredibilitasnya meragukan," kata Orbon seperti dikutip dari ABC, Kamis, 23 Agustus 2011.



Jaksa menyampaikan permohonan pencabutan kasus ini lewat dokumen setebal 25 halaman. Dokumen itu ditujukan kepada hakim Michael Obus. "Bila kami ragu dalam kasus ini, maka tidak mungkin juri diminta memutuskan kasus ini," kata dia.



Strauss-Kahn, 62 tahun, ditahan pada 14 Mei lalu oleh Pengadilan New York karena pengaduan Nafissatou Diallo, seorang pelayan di Sofitel Hotel asal Guinea, atas tuduhan percobaan perkosaan. Diallo menuduh Strauss-Kahn berusaha menyerang dan memperkosa ketika dia sedang membersihkan kamar Strauss-Kahn. Pengadilan di New York memvonis hukuman rumah kepada bekas petinggi lembaga keuangan dunia ini.



Hakim Obus diharapkan akan memutuskan kasus ini pada Selasa mendatang. Ketika itu, Strauss-Kahn dijadwalkan hadir di persidangan. Kemungkinan besar inilah kedatangannya terakhir di Pengadilan New York.



Adapun pengacara Diallo, Kenneth Thompson, kecewa dengan keputusan jaksa untuk mencabut kasus ini. Dia yakin Strauss-Kahn bersalah dan bukti-bukti soal pemerkosaan itu jelas ada. "Jaksa mengabaikan bukti-bukti itu," kata dia.



Sedangkan pengacara Strauss-Kahn, William W. Taylor dan Benjamin Brafman, menyambut baik keputusan jaksa ini. Begitu juga dengan Strauss-Kahn dan keluarganya. "Sejak awal kami yakin klien kami tidak bersalah dan pelapor kasus ini tidak kredibel," ujar mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar