Kamis, 18 Agustus 2011

Diminta Tak 'Usik' Istri Nazar, Ini Jawaban SBY

JAKARTA, (Tribunekompas).

By: Anto.




- Apa sesungguhnya jawaban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas permintaan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, agar Neneng Sri Wahyuni, istrinya, dibebaskan dari kasus hukum yang membelitnya? Melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY menegaskan tidak akan mengintervensi dalam kasus hukum apa pun.



"Presiden menghormati hak Nazaruddin untuk bicara apa saja kepada aparat hukum," kata Julian di kantor Presiden, Kamis, 18 Agustus 2011. "Kalau dikatakan menganggu anak-istri, tidak ada sedikit pun kaitan dengan Pak SBY."



Menurut Julian, Presiden SBY tidak pernah dan tidak akan melakukan tawar-menawar kasus. Langkah ini, menurut Julian, karena Presiden taat pada proses hukum yang berlaku dan menghargainya. "Presiden sudah berpesan proses hukum dari Nazar ditangani penegak hukum di KPK dan menjalankan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. "Jadi, Presiden menyerahkan pada proses hukum yang berlaku."



Soal pernyataan Nazaruddin selama buron, kata Julian, biar nanti diverifikasi dalam proses peradilan. "Kalau kemudian dalam proses hukum ditemukan bukti, silakan diproses," ujarnya. "Jadi, kami tidak melihat dan tidak menerima tawaran seperti itu."



Meski begitu, kata Julian, pihaknya akan tetap mengecek kabar sekaligus keberadaan surat yang dikirimkan Nazaruddin ke Presiden. "Tadi saya cek, belum ada surat itu," katanya.



Sebelumnya, Nazaruddin meminta Presiden SBY tidak menganggu anak dan istrinya. Sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Nazar berharap SBY mengabulkan permohonannya itu. "Saya minta kepada SBY, jangan ganggu anak-istri saya," kata Nazar sebelum diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 18 Agustus 2011.



Pesan yang diungkapkan kepada wartawan itu lantas ditambahi Nazar, "Ini tidak benar ini." Namun Nazar tak menjelaskan apa maksud dari pernyataannya itu. Ia lebih banyak menunduk ketika memasuki pintu kantor KPK.



Pengacara Nazar, Otto Cornelis Kaligis, usai menemui kliennya mengatakan Nazar menitipkan pesan untuk SBY. Isinya, Nazar bersedia tidak menyeret Partai Demokrat dalam pusaran kasus wisma atlet dan kasus lain asalkan ada jaminan bahwa istrinya tidak diseret ke pengadilan. "Masukkan saja saya ke penjara, asal istri saya tidak apa-apa," ujar Kaligis menirukan ucapan Nazar. Kaligis menemui Nazar di Rumah Tahanan Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu sore, 17 Agustus 2011.



Dalam kasus wisma atlet, KPK menetapkan empat tersangka, antara lain Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. Rosa dan Idris sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama Wafid.



Istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berbiaya Rp 8,9 miliar pada anggaran 2008. Tersangka lain dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen, Timas Ginting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar