Kamis, 18 Agustus 2011

nazarNazar: Tak Perlu Disidik, Langsun

Nazar: Tak Perlu Disidik, Langsung Saja Vonis

KAMIS, 18 AGUSTUS 2011 | 14:16 WIB

Besar Kecil Normal

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana



Berita terkait

Selain Lepas Borgol, Nazar Juga Minta Pindah ke Cipinang

Di Hadapan Penyidik KPK, Nazarudin Bungkam

Patrialis Minta Publik Tak Gubris Ucapan Pengacara Nazar

Polri Waspadai Ancaman terhadap Nazaruddin

Pesan Nazar ke SBY: Jangan Ganggu Anak-Istri Saya





TEMPO Interaktif, Jakarta - Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku lupa semua hal yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap atas tender proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang. Tersangka kasus suap ini juga sudah lupa atas pengakuannya saat menjadi buron.



"Anak-istri saya jangan diganggu. Saya lupa semuanya," kata Nazaruddin usai diperiksa selama lebih dari dua jam oleh penyidik KPK di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2011. "Saya mengaku bersalah. Bila perlu tidak perlu disidik, langsung saja divonis."



Nazaruddin tiba pukul 10.30 WIB di KPK untuk diperiksa. Dibawa petugas dengan tangan terborgol, Nazar sempat terhadang beberapa saat oleh para wartawan foto di pintu masuk gedung lembaga antikorupsi itu.



Nazar datang mengenakan kemeja biru bergaris putih dengan kerah baju berwarna putih dan celana jins hitam. Dia menunduk dan enggan menjawab pertanyaan para wartawan saat memasuki kantor Komisi Antikorupsi.



Pengacara Nazar, Otto Cornelis Kaligis, yang datang sekitar sejam sebelumnya mengatakan Nazar menghubunginya pada Rabu kemarin dan meminta agar tak diborgol ketika dibawa ke kantor KPK. "Kemarin saya ditelepon, mohon dong kalau ke KPK jangan diborgol," kata Kaligis.



Kaligis tak menjelaskan selama di tahanan Nazar diborgol atau tidak. Dia hanya mengatakan, "Kalau memohon, boleh, kan?"



Saat Nazar dibawa ke kantor Komisi Antikorupsi setelah ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada Sabtu lalu, kedua tangannya pun terlihat diborgol. Bahkan Nazar mengenakan baju antipeluru.



Dalam kasus wisma atlet ini Komisi Antikorupsi menetapkan empat tersangka, antara lain Nazar dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang; Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. Rosa dan Idris sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun berkas Wafid sudah hampir rampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar