Jumat, 11 November 2011

300 Tahun untuk Koruptor Gantikan Hukuman Mati

JAKARTA, (Triubnekompas)
By: Anto.


- Hukuman mati terhadap para koruptor dianggap belum urgen. Sebagai ganti wacana itu adalah pemberian hukuman hingga 300 tahun lamanya.

"Hukuman kepada koruptor bisa hingga 300 tahun, tetapi jangan dihukum mati. Ini juga diberlakukan di beberapa negara," ungkap anggota Komisi III Didi Irawady Syamsuddin sore ini (Jumat (11/11).

Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi apabila ditemukan alat bukti baru yang menyatakan terdakwa tidak melakukan apa yang dituduhkan.

"Kalau dihukum mati tetapi dia korban fitnah, bisa merugikan terdakwa, bagaimana kita mengembalikan nyawa yang sudah melayang itu? Kalau ada alat bukti baru yang menyatakan dia tidak bersalah bisa dibebaskan," ujar Ketua DPP Partai Demokrat ini.

Efek jera lain, diutarakan oleh Didi, dengan melakukan perampasan aset para koruptor atau pemiskinan.

Mengenai risiko penumpukan tahanan di penjara apabila terlalu lama dipenjara, hal tersebut tidak perlu dikhawtirkan.

"Itu kan untuk koruptor sangat berat sebagai ganti hukuman mati. Jadi tidak pengaruh terhadap tumpukan orang di penjara," pungkasnya.

Sebelumnya Busyro Muqoddas menilai bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pelakunya layak diganjar hukuman mati.

"Pelaku korupsi dalam jumlah yang besar itu bisa dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM," kata Busyro kepada wartawan usai menghadiri acara kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.

Busyro melanjutkan, bila terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka vonis hukuman mati dapat diterapkan bagi si koruptor. Di samping itu, pelaku korupsi juga bisa dijerat dengan UU Tipikor.

"Nah, selain itu, korupsi kita letakkan sebagai crime against humanity atau kejahatan kemanusiaan. Tergantung jaksa dan hakim menafsirkan dalam dakwaan dan vonisnya," kata dia.

Dengan demikian, lanjutnya, selaku aparat penegak hukum, jaksa dan hakim dapat merekonstruksikan dakwaan terberat bagi koruptor, yakni hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar