Minggu, 13 November 2011

Juniver Girsang: M Jasin Sudah Tersangka Tapi Belum Diperiksa

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Tim kuasa hukum Panda Nababan menginginkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Jasin segera diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik klien mereka.

"Soal status Jasin, kita berpatokan pada surat yang kita pegang nomor B/7867/X/2011/Restro JP, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang menyebutkan kalau Jasin sudah tersangka, tapi belum diperiksa. Memang dalam KUHAP tidak ada kata terlapor tapi tersangka," kata pengacara Panda, Juniver Girsang kepada wartawan usai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta, beberapa saat lalu (Senin, 14/11).

Diketahui Juniver bahwa berkas kasus sudah ditangani Bareskrim Direktorat Pidana Umum. Awalnya mereka melaporkan kasus itu ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2 Mei lalu.

Dia pun mengimbau kasus yang sudah mengendap tujuh bulan dan jadi perhatian anggota DPR itu segera dituntaskan karena mengandung dugaan rekayasa penetapan Panda sebagai tersangka kasus cek pelawat tahun 2004. Polri harus profesional dan proprosional menangani kasus itu tanpa melihat jabatan Jasin.

"Kami menunggu pemanggilan Jasin dan meminta tidak ada intervensi dari pihak manapun," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar