Selasa, 22 November 2011

Jaksa Sistoyo Akan Ditahan di Polda

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo akan ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya."Dia akan ditahan di Rutan Polda," kata juru bicara KPK Johan Budi SP., Selasa, 22 November 2011.

Sistoyo ditahan setelah diperiksa oleh KPK selama 27 jam lebih karena dugaan penyuapan yang ada kaitannya dengan penanganan kasus penipuan dan penggelapan pemberian cek kepada seseorang.

KPK menetapkan Sistoyo sebagai tersangka penyuapan setelah tertangkap tangan menerima uang dari dua pengusaha kemarin. Kedua pengusaha itu adalah Edward M Bunyamin dan Anton Bambang Hadiyono. Edward adalah pimpinan PT Damarindo Abadi Lestari dan Anton karyawan di perusahaan ini.

Edward dan Anton pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ditahan di Rutan Cipinang. Ketiganya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan sejak pukul 19.00 WIB pada Senin kemarin. Sampai berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan.

Johan mengatakan, Sistoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 a dan b, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korups. Adapun Edward dan Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13.

Ketiganya ditangkap oleh KPK pada Senin 21 November 2011, di halaman parkir Kejaksaan Cibinong. KPK juga menyita uang dugaan suap sebesar Rp 99,9 juta serta mobil Sistoyo. Komisi antikorupsi menduga kuat pemberian uang itu sebagai pembayaran atas kasus dugaan penipuan yang sedang ditangani oleh Sistoyo dan sekarang dalam tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto kepada wartawan sebelumnya mengatakan, kasus yang ditangani oleh Sistoyo adalah dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di Pasar Festival Cisarua, Puncak Bogor pada 2010. Kasus ini ditangani oleh Polres Bogor. Kemudian ketika kasus diserahkan ke Kejaksaan, jaksa Sistoyo dan Eviarti ditunjuk untuk menanganinya.

Pada 28 Maret lalu, Edward menyerahkan empat lembar cek Bank Tabungan Negara bernilai Rp 5,63 miliar kepada Teguh Werdiningsih. Cek ini dimaksudkan untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios pasar Festival Cisarua.

Edward juga menyerahkan surat jaminan yang isinya bahwa empat lembar cek itu dapat dicairkan pada 14 April 2011. Jika cek tidak dapat dicairkan, dia bersedia menggantinya dengan menyerahkan sepenuhnya bangunan hanggar dan kios itu. Saat hendak dicairkan, pihak bank menolaknya dengan alasan tanda tangan nasabah tidak sesuai spesimen, namun Edward tidak memenuhi janjinya.

Johan mengatakan, KPK bukan mengusut kasus penipuan itu melainkan dugaan penyuapan oleh Edward dan Anton kepada Sistoyo. KPK juga sedang menelusuri adanya kemungkinan jaksa lain yang ikut terlibat di kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar