Kamis, 24 November 2011

Trayek Sopir Tak Berseragam Dicabut Per Desember

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.


- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada sopir dan pengusaha angkutan umum yang tak mengenakan atribut mulai 1 Desember 2011. “Sekarang masih sosialisasi, tapi yang tak mengenakan atribut akan diberi sanksi secara bertahap,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Kantor Teknis, Jakarta Pusat, Kamis, 24 November 2011.

Selama sepekan mulai 23 – 30 November 2011, kata Pristono, pihaknya akan mensosialisasikan kewajiban sopir mengenakan seragam dan memasang Kartu Pengenal Pengemudi (KPP) dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Namun, kata dia, bila pada 1 Desember mendatang masih tak mengenakan atribut, sopir bakal ditilang.

“Terhitung 8 Desember, kami akan beri sanksi berupa peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin trayek bagi pengusaha angkutan umum secara bertahap,” kata Pristono. “Ini bentuk pengawasan hulu yang kami lakukan.”

Sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Pristono, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, antara lain, keamanan dan ketertiban sopir, armada, dan manajemen perusahaan transportasi. “Kalau tak sanggup mengikuti aturan, jangan memaksakan diri, silakan bubarkan saja perusahaannya,” ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI juga telah membagikan pamflet sosialisasi penggunaan seragam, pemasangan KPP dan KPA pada 972 kendaraan di sejumlah terminal di Jakarta. Antara lain, Terminal Kali Deres sebanyak 121 kendaraan, Terminal Grogol (181), dan Terminal Tanjung Priok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar