Minggu, 27 November 2011

Walikota Surabaya Risma Patut Dipidanakan

SURABAYA, (Tribunekompas)
By: Soewardi.


– Pengadaan 59 unit mobil jenis Isuzu Panther dan mobil Pajero Sport oleh Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya senilai Rp 9 miliar, bakal berujung ke masalah hukum. Proses pengadaannya dinilai menabrak aturan yang ada. Walikota Tri Rismaharini dan Kabag Perlengkapan Noer Oemariati pun bisa dipidanakan.

Tak heran jika pengadaan puluhan mobil yang dipinjampakaikan ke Polrestabes dan seluruh Camat di lingkungan Pemkot Surabaya itu bukan saja menjadi perhatian sekaligus memantik reaksi kalangan DPRD. Beberapa elemen masyarakat tak ketinggalan menyoroti dan terus memantau perkembangan masalah yang kini membuat geger Kota Pahlawan tersebut.

Sekretaris Satkorcab Banser Surabaya Hasyim Asy’ari mengatakan aparat hukum skala Surabaya maupun Jawa Timur diminta segera menindaklanjuti masalah ini. “Tengara pelanggaran hukum sudah di depan mata. Mobil dibeli dulu dan anggaran baru diajukan melalui PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2011. Apa itu dibenarkan?,” ungkap Hasyim Asy’ari saat dihubungi kemarin.

Indikasi kuat lain pengadaan tak sesuai prosedur berupa keberadaan surat Walikota Tri Rismaharini, tertanggal 22 November, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. Perihal dua surat yang juga diterima 22 November itu tentang permohonan dukungan anggaran operasional untuk Polrestabes dan Muspida.

”Ini kan aneh, mobil dibeli dulu tapi anggaran baru diajukan, dan bahkan pihak pemkot sampai minta dukungan dari dewan karena khawatir pengajuan anggaran tidak disetujui,” ujar alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Menurut Hasyim, yang harus menjadi fokus perhatian adalah dari mana dan dengan anggaran apa Bagian Perlengkapan membeli puluhan mobil tersebut. Anggaran apa yang dijadikan sebagai dana talangan pengadaan. ”Memang pemberian pinjam pakai kendaraan ke instansi samping itu perlu untuk mendukung pengamanan kota demi keberhasilan pemerintahan di Surabaya. Tapi kalau itu ada tujuan yang lain dan diberikan pada saat yang kurang tepat, maka sebaiknya Pemkot memberi penjelasan ke masyarakat,” harap dia.

Seperti diberitakan, Bagian Perlengkapan melalui PAK 2011 menganggarkan pengadaan mobil, alat berat dan alat kantor. Jumlahnya terbilang aneh. Dari semula Rp27 miliar, tiba-tiba meningkat menjadi Rp36 miliar. Selisih anggaran Rp9 miliar itu akhirnya dipermasalahkan oleh dewan, karena diduga untuk membeli mobil operasional untuk Muspida Surabaya sebanyak 33 unit. Rinciannya, 28 unit mobil jenis Isuzu Panther diserahkan kepada Polrestabes Surabaya untuk kendaraan operasional di tingkat Polsek. Sedangkan lima unit kendaraan jenis Pajero untuk operasional pimpinan institusi samping yang termasuk dalam forum Muspida. Seluruh mobil itu diserahkan kepada institusi samping dengan status pinjam pakai.

”Jangan sampai aparat hukum tidak memproses masalah ini lantaran sudah menerima kendaraan, kendati hanya dipinjampakaikan,” pinta Hasyim.

Ketua DPRD Wisnu Wardhana menegaskan yang dipersolkan dewan adalah mekanisme pembelian kendaraan tersebut. Sebab di dalam APBD 2011 yang telah disahkan tidak pernah dicantumkan, namun pemkot tetap saja membeli. "Dewan tidak menyetujui karena jika kita oke maka kita harus mempertanggungjawabkan konsekuensinya," kata Wisnu.

Dengan tanpa ada persetujuan dewan, Wisnu menyatakan segala perbuatan yang telah diambil Pemkot tentunya akan menimbulkan konsekuensi. Ia mencontohkan dalam dokumen disebutkan belanja station wagon 1500 cc tetapi kenyataannya kendaraan yang dibeli 2500 cc. Perubahan itu, kata Wisnu, tentu juga mempengaruhi harga.

"Melanggar aturan itu ada konskekuensinya. Jangan sampai karena kelalaian harus menanggung konsekuensi. Jadi jangan nabrak aturan. Mereka (pejabat Pemkot) mestinya kan sudah pengalaman," cetus Wisnu.

Penunjukan Langsung

Sementara itu, Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemerintah ( MP3KP ) Eusbius Purwadi menuding bahwa pengadaan barang berupa mobil jenis JEEP 2000 cc oleh Bagian Perlengkapan kota Surabaya terindikasi kuat melanggar UU Perbendaharaan no 1 Tahun 2004 dan Keuangan Negara no 17 Tahun 2003. Bahkan, pengadaan itu mengarah ke penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Ia menjelaskan proyek pengadaan barang mobil jenis JEEP 2000 CC menggunakan sistem penunjukan langsung (PL) dengan pelaksana PT Mayangsari Berlian Motor (MBM) beralamat di Jl Gajah Mada no 224 A Jember. Anehnya, hasil penelusuran di lapangan, alamat yang dimaksud sebagai tempat PT Mayangsari Berlian Motor di kota Jember bukan dealer mobil. Tetapi, tempat bengkel mobil jenis Mitsubisi.

Jika mengacu Perpres 54 tahun 2010 pasal 13, maka Pemkot Surabaya telah menabrak aturan itu. Sebab, di dalamnya jelas tertulis bahwa pejabat pembuat komitmen dilarang mengadakankan ikatan perjanjian atau menanda tangani kontrak dengan penyedia barang dan jasa, apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN atau APBD.

“Pemkot Surabaya tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang menyangkut keuangan negara, terkait kasus pemebelian Jeep oleh bagian perlengkapan ini,” jelas Purwadi.

Dari kasus ini, selain Noer Oemiyati selaku Kabag Perlengkapan kota Surabaya, sejumlah nama lain yang terlibat proses penunjukan langsung pengadaan mobil jenis Jeep adalah Denny Irfandi, Robben Rico, Syamsul Hadi, Moh Reifkie Arijanto, dan Krisna Dwi Hariyadi. Mereka turut bertanda tangan dalam surat keputusannya.

Sementara itu, Kabag Perlengkapan Noer Oemariati ketika dihubungi melalui telepon selulernya terdengar nada sambung namun tidak diangkat. Ketika dikonfirmasi via SMS, hingga tadi malam tak ada jawaban. Isi SMS, “Bu saya dari Surabaya Pagi mau konfirmasi perihal pengadaan mobil jenis panther dan pajero sport.” Padahal, SMS tersebut dengan laporan terkirim.

Berdasarkan pantauan Surabaya Pagi, mobil jenis Isuzu Panther warna hitam yang dipakai oleh semua camat terlihat memadati gedung DPRD, Rabu (23/11) lalu, ketika ada acara sosialisasi 3 Perda yang dilakukan Badan Legislasi DPRD Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar