Selasa, 08 November 2011

Lily Wahid: Sekjen DPP PKB Ngawur dan Asbun

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.


Ternyata Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Nahrowi, tidak memahami hukum acara yang berlaku di Indonesia.

"Pernyataan Imam Nahrowi ngawur. Saya berharap Imam Nahrowi berbicara sesuai hukum yang berlaku dan jangan asbun," kata politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Chadijah Wahid, kepada Tribunekompas, Selasa malam (8/11).

Pernyataan Lily ini terkait dengan omongan Imam Nahrowi. Imam mengatakan proses internal partai terkait pemecatan Lily Wahid dan Effendy Choirie sudah selesai. Imam pun menuduh Lily sangat ngotot untuk mempertahankan kursi di DPR karena mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lily Wahid mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung menilai gugatan sebelumnya masih prematur atau belum masuk pokok perkara karena belum di selesaikan di internal partai. Sesuai hukum acara perdata yang berlaku, apabila gugatan dianggap prematur maka oleh UU pihak penggugat di berikan kesempatan untuk mengajukan gugatan lagi.

Lily mengaku mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Majelis Tahkim PKB tidak mau menyelesaikan di internal partai. Gugatan baru ini telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku dan sesuai juga dengan pasal 33 ayat 1 UU No. 2/2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar