Rabu, 30 November 2011

Polri Suka Main Rahasia Usut PNS Doyan Cuci Uang

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengintensifkan koordinasi dengan kepolisian. Koordinasi dilakukan untuk melacak transaksi tak wajar di rekening milik pegawai negeri sipil (PNS). Tapi, sejauh ini belum ada yang masuk ke pengadilan.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf menje­laskan, data tentang aliran dana mencurigakan milik PNS ini su­dah diserahkan ke ke­po­lisian. Tu­juan penyerahan un­tuk me­ne­lu­suri dugaan pelang­ga­ran tindak pi­dana pencucian uang.

“Kita sudah berkoordinasi de­ngan Kapolri untuk menin­dak­lanjuti temuan PPATK,” ujar be­kas Kepala Kejaksaan Negeri Ja­karta Selatan ini.

Dia menolak merinci berapa total PNS yang diduga memiliki rekening tak wajar. Dia hanya menyebut, jumlah rekening PNS yang ditelusuri PPATK mencapai angka ribuan. Dalam pene­lu­su­ran­nya, PPATK menemukan, jumlah transaksi mencurigakan milik PNS tersebut mencapai ra­tu­san miliar rupiah.

Yusuf tak mau memaparkan, dae­rah mana saja yang PNS-nya paling banyak mengantongi re­ke­ning tak wajar. Yang jelas, te­mu­an PPATK tentang dugaan ke­ti­dakwajaran rekening PNS kali ini, diperoleh berkat kerja­sama de­ngan perusahaan penye­dia jasa keuangan alias per­ban­kan. Pro­ses awal dilakukan de­ngan me­minta data pada penye­dia jasa keuangan.

Dia mensinyalir, nominal uang di rekening PNS yang tak wajar ber­jumlah puluhan hingga ratu­san miliar rupiah. Padahal kalau mau jujur, penghasilan rata-rata PNS yang dimaksud per bulan berkisar Rp 10-15 juta.

Identifikasi atas rekening PNS tak wajar ini diduga terkait tindak pidana pencucian uang. Soalnya, transaksi rekening di situ ada yang sama sekali tidak terkait de­ngan pekerjaannya.

Hal tersebut, saat ini tengah diproses untuk mendapatkan kepastian hu­kum. Kepolisian sen­­diri memas­tikan bakal me­nin­daklanjuti hal ini. Kabidpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, laporan PPATK yang sifatnya rahasia selalu men­dapat porsi penyelidikan secara proporsional.

Akan tetapi bekas Kapoltabes Padang, Sumbar ini mengaku ti­dak mengetahui rincian laporan rekening PNS kali ini. “Karena itu sifatnya rahasia, laporan PPATK biasanya disampaikan langsung ke pimpinan Polri. Jadi kita tidak bisa tahu identitas PNS dan daerah mana yang rekening PNS-nya paling banyak berma­salah,” tandasnya. Dia menam­bahkan, laporan atas dugaan kepemilikan rekening tak wajar ini bersifat rahasia.

Untuk itu, penyelidikan dan pe­nyidikan atas kepemilikan re­ke­ning tak wajar tersebut dilakukan secara tertutup. Lazimnya, terang bekas Kabidhumas Polda Metro tersebut, Polri mempunyai tim khusus yang bertugas menye­li­diki laporan dugaan kepemilikan rekening tak wajar itu.

Boy menyanggah anggapan, ke­polisian lamban menin­dak­lan­ju­ti kasus rekening tak wajar. Menurutnya, upaya menelusuri rekening ini tidak mudah. Dalam proses penyelidikan, kerap dite­mukan bahwa pemilik rekening yang dicurigai menggunakan alamat fiktif dan identitas palsu.

Diakui, sejauh ini kepolisian su­dah menelusuri dugaan kepe­milikan rekening tak wajar sam­pai tingkat penyidikan. “Kita tidak tinggal diam menyikapi laporan PPATK. Sudah ada yang masuk tahap penyidikan. Namun saya tidak bisa sampaikan,” tambahnya.

Menurutnya, proses penelu­su­ran kepemilikan rekening tak wajar baru dibuka manakala pe­milik rekening terbukti terlibat perkara pidana.

Sumber Tribunekompas di Ba­reskrim Polri mengin­for­m­a­si­kan, salah satu perkara korupsi yang terungkap lewat laporan PPATK pernah ditangani kepo­lisian. Ia merujuk pada kasus ke­pemilikan rekening tak wajar pe­jabat Pem­kab Berau, Kaltim yang sudah ta­hap penyidikan. “PPATK mela­porkan kasusnya ke Mabes Polri kemudian dite­rus­kan ke Polda Kal­tim,” ucapnya.

Direktur III Tindak Pidana Ko­rupsi (Dir III-Tipikor) Bareskrim Polri Brigjen Noer Ali yang di­kon­firmasi mengenai dugaan korupsi tersebut belum bisa mem­beri keterangan. Laporan PPATK lain, seperti dugaan ke­pe­milikan rekening tak wajar 10 PNS Bea Cukai yang pernah di­sampaikan sejauh ini juga belum me­nunjukkan titik terang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar