Jumat, 25 November 2011

Dalih Jaksa Sistoyo soal Suap Rp 100 Juta

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Jaksa Sistoyo mengaku tak mengetahui uang suap sebesar Rp 100 juta yang tersimpan di mobilnya pada hari ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa senior di Kejaksaan Negeri Cibinong ini mengatakan tak pernah melihat uang yang kemudian disita oleh penyidik KPK itu.

"Kalau tahu mobil saya akan dimasuki uang, saya pasti akan menolak," kata Sistoyo sesuai diperiksa KPK, Jumat, 25 November 2011.

Diperiksa tujuh jam, Sistoyo masih berkukuh tak berada di dalam mobilnya yang terparkir di halaman kantor Kejaksaan ketika ditangkap komisi antirasuah. Penyidik KPK, kata dia, justru mempertanyakan mobilnya diparkir di mana. Dia lalu diminta membuka mobilnya. Di dalam mobil, ditemukan uang tunai dibungkus amplop.

KPK mencokok Sistoyo bersama dua pengusaha yang diduga menyuapnya, Edward M. Bunyamin dan Anton Bambang Hadiyono, pada Senin lalu. Dari tangan mereka, KPK menyita uang yang semula jumlahnya disebutkan Rp 99,9 juta. Namun setelah dihitung ulang, jumlahnya pas Rp 100 juta.

Komisi antikorupsi menduga kuat pemberian uang itu oleh Edward dan Anton untuk mengubah pasal tuntutan terkait perkara yang menjerat Edward sebagai tersangka. Edward adalah pimpinan PT Damarindo Abadi Lestari dan Anton karyawan di perusahaan itu.

Sistoyo mengatakan, sesaat sebelum ia ditangkap, Anton sempat meminta kunci mobilnya. Menurut dia, Anton mengaku akan menaruh tiga surat perjanjian, antara lain surat perdamaian antara pelapor dengan terlapor, jaminan pelapor ihwal penahanan terdakwa, dan surat bukti pembayaran kerugian.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, komisi antikorupsi tak menjebak Sistoyo. "Kami mendapat laporan dari masyarakat,” kata Johan. “Faktanya ada uang yang diduga suap.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar