Senin, 21 November 2011

Haerul Akbar Bela Ahli Waris Saut Kemung

TANGSEL, (Tribunekompas)
By: Rahmat Husein.


- Kisruh lahan seluas 4,6 Ha di kampung pakis Rt 07 Rw 07 Desa Bakti Jaya kec. Setu Tangsel, Banten, akhirnya harus dieksekusi. Persoalan bermula dari timbulnya surat girik No. 121 tahun 1976 atas nama Saut Kemung [ alm ] ,ahli waris Saut Kemung ada tiga orang yaitu Kalu, kidik dan ibu Inah yang memegang surat girik Leter C 121 dan keterangan waris dari Pengadilan Agama Tangerang tahun 1997 .

Robos suami Inah [ahli waris] yang juga menjabat ketua Rt setempat mengatakan kepada Tribunekompas pada hari kamis 17/11 di rumahnya Rt07 Rw 07 ,surat girik letr C 121 dan surat keterangan waris milik keluarganya dijadikan jaminan meminjam uang kepada Haerul Akbar sebesar 100 juta an dan itu dilakukan beberapa kali meminjam.

Mantan Kepala Desa Babakan, Minadi, mengatakan pada tahun 1948 Leter C 121 atas nama Saut Kemung sudah beralih ke Leter C 484 dan beralih ke Leter C 755 atas nama Loa Gin Nio yang dijual kepada PT SEHAT GUMBIRA [Entong Kukuh ] dan sekarang sudah di beli PT TRI ARTHA AGUNG LESTARI, ,Minadi juga mengatakan ‘ ‘ Leter C 121 sudah tidak ada kalau pun itu timbul karena perbuatan oknum desa .

Penertiban yang di laksanakan oleh PT. TRI ARTHA AGUNG LESTARI pada hari sabtu 19/11 lalu dengan penebangan pohan dan pemasangan papan nama PT, dengan terlebih dahulu pihak berkodinasi kepada Muspika dan Muspida setempat, didukung oleh masyarakat termasuk Rt Rw. Haerul Akbar menghentikan kegiatan yang dilaksanakan PT. TRI ARTHA AGUNG LESTARI karena ia merasa yakin bahwa ahli waris Saut Kemung adalah pemilik yang sah .

Dihentikanya kegiatan yang dilakukan oleh Haerul Akbar yang juga memperkenalkan dirinya kepada rekan – rekan wartawan dari berbagai media cetak dan electronic bahwa dirinya seorang Mayjen berbintang dua dan juga berinvestasi kepada ahli waris Saut Kemung. Sehingga ia mempertahankan lokasi tersebut untuk di tertibkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar