Kamis, 10 November 2011

KPK Cuma Sangka Nazaruddin dengan Pasal Hadiah

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Ketidakpuasan publik mungkin semakin bertambah. Omongan selangit KPK dalam menjerat tersangka suap wisma atlet M Nazaruddin tak ada gunanya. Ternyata, janji menggunakan pasal pencucian uang terhadap Nazaruddin tak dilakukan KPK. KPK hanya menggunakan pasal hadiah alias gratifikasi.

"Pasalnya tentang hadiah," aku pengacara M Nazaruddin, Elza Syarief, yang ditemuai usai menemani kliennya menjalani penandatanganan BAP, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 10/11).

Beberapa hari lalu, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menyebut kemungkinan besar sangkaan yang akan digunakan KPK terhadap bekas Bendahara Umum partai Demokrat itu adalah pasal pencucian uang. Dengan pasal tersebut, ke mana aliran dana dan siapa penikmat dana sebenarnya dari korupsi wisma atlet bisa diciduk.

Sementara perlu diketahui bahwa kewajiban soal pelaporan gratifikasi itu diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Saat suap wisma atlet terjadi, Nazaruddin merupakan anggota komisi III yang membidangi masalah hukum. Sementara kasus wisma atlet berhubungan dengan komisi X DPR RI.

Selain di komisi III, Nazar juga aktif di Badan Anggaran DPR mewakili partai Demokrat. Apakah KPK benar-benar tengah melokalisir kasus suap wisma atlet hanya pada Nazar saja? Inilah pertanyaan yang mesti dijawab segera oleh KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar