Rabu, 02 November 2011

KPK Ajukan Kasasi Kasus Wali Kota Bekasi

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya merampungkan penyusunan memori kasasi untuk vonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Lembaga Antikorupsi itu telah mendaftarkan memori kasasinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Rabu 2 November. "Kami tinggal tunggu putusan dari Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu 2/11.

Johan mengatakan memori kasasi itu tetap merujuk pada dakwaan maupun tuntutan jaksa bahwa Mochtar telah melakukan tindakan korupsi . Sehingga jaksa masih kukuh menyatakan Mochtar patut diganjar hukuman. "Tetapi apapun putusan hakim, kami akan mengikuti," kata dia.

Mochtar didakwa korupsi dengan empat kasus, yakni penyalahgunaan dana prasmanan dialog dan audiensi tokoh masyarakat. Duit itu digunakan untuk melunasi hutang pribadi di Bank Jawa Barat Rp 639 juta.

Kemudian kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk penyusunan APBD 2010 senilai Rp 4,25 miliar. Serta dituduh menyuap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan masing-masing Rp 500 juta dan Rp 400 juta. Mochtar didakwa empat kasus korupsi sekaligus. Kasus itu

Jaksa KPK akhirnya menuntut Mochtar pidana penjara 12 tahun. Namun tuntutan itu dijawab Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan memvonis bebas Mochtar 11 Oktober lalu.

Johan berharap agar hakim Mahkamah Agung bisa menelaah memori kasasi KPK lebih teliti lagi. Apa yang disampaikan KPK tentunya berdasarkan hasil analis kasus yang kuat. "Kalau bisa ditelaah lebih jernih lagi," kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar