Senin, 12 September 2011

30 Saksi Kasus Askrindo Dikorek Polda Metro

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Polisi masih mengembangkan keterlibatan empat perusahaan manajemen investasi (MI) pada perkara korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), perusahaan asuransi milik negara, sebesar Rp 439 miliar. Selain memeriksa 30 saksi, Polda Metro juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar menyatakan, kepo­li­sian masih me­ngem­bang­kan kasus hilangnya dana Askrindo pada se­jumlah perusahaan mana­jer in­vestasi.
“Kita telah mengumpulkan ke­te­rangan dari empat perusahaan manajer investasi. Hasil dari pe­meriksaan keempat perusahaan tersebut akan menjadi bahan un­tuk mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, pe­me­rik­sa­an ter­hadap empat perusahaan investasi dilaksanakan marathon sejak 22 Agustus. Pemeriksaan di­lakukan terhadap pejabat se­tingkat manajer.
Ia menolak me­nyebut hasil pe­meriksaan secara terperinci. Ala­sannya, hasil pe­meriksaan akan dijadikan bahan untuk me­ngem­bangkan perkara ini.

Saat disinggung mengenai du­gaan keterlibatan orang dalam Ba­dan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bape­pam-LK), dia me­nyatakan, penyidikan kepolisian belum sampai ke arah sana. “Kami masih mengumpulkan keterangan pihak luar Bapepam dulu. Belum sampai ke tahap itu,” ucapnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Baharudin, dilakukan hati-hati. Polisi, menurut dia, selain men­da­sarkan proses pengembangan per­kara lewat data hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), juga me­ngorek keterangan dari sejumlah saksi.
“Sejauh ini sudah ada 30 saksi yang dimintai keterangan. Ter­ma­suk dua saksi ahli,” tandasnya. Dua saksi ahli tersebut berasal dari Biro Pengelolaan In­vestasi dan Biro Transaksi Lem­baga Efek Bapepam.

Kasubdit Tipikor Ditres­krim­sus Polda Metro Jaya, AKBP Ajie Indra menambahkan, tidak ter­tutup kemungkinan hilangnya dana Askrindo dipicu kelalaian pihak Bapepam “Jadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dari Bapepam LK,” imbuhnya.
Dugaan keterlibatan orang da­lam Bapepam, jelasnya, didasari atas kekurang hati-hatian me­nga­wasi pasar modal. Apalagi, sam­bungnya, kejanggalan kasus ini terlihat dari laporan Bapepam.

“Penyelewengan yang dila­porkan Bapepam terjadi pada 2008. Padahal, dugaan penye­le­wengan sudah terjadi sejak 2004,” tandasnya.
Dugaan atas ketidakcermatan ter­sebut, lanjutnya, membuat ke­po­lisian lebih intensif melakukan penelusuran. “Kami terus mengembangkan penyidikan kasus ini,” imbuhnya. Dia men­je­las­kan, untuk memastikan du­gaan pe­nyimpangan dana As­krindo alias menelusuri aliran dana perusahaan asuransi milik negara itu, kepolisian telah berkoor­di­nasi dengan PPATK.

Dari koordinasi dengan PPATK, penyidik Polda men­dapatkan data mengenai sejumlah transaksi mencurigakan. Namun, dia me­no­lak merinci data PPATK tersebut.
Menurut Ajie, dari keterangan pihak Bapepam dan saksi-saksi yang telah dihimpun jajarannya, pada 2007 terjadi pentransferan dana sekitar Rp 500 miliar dari rekening deposito Askrindo di sebuah bank BUMN ke lima pe­rusahaan manajemen investasi. Namun tak lama, dana itu kem­bali ditransfer ke rekening As­krin­do.

“Kami sedang mengem­bangkan penyidikan terkait in­dikasi pencucian uang,” ucapnya.
Laporan Bapepam ke kepo­lisian, sambungnya, menyatakan ada penempatan dana investasi yang tidak sesuai undang-un­dang. Disebutkan, Askrindo me­nghimpun dana nasabah untuk diinvestasikan lagi ke perusahaan investasi. Namun, bentuk inves­tasi itu dinilai menyalahi aturan.

Dugaan penyalahgunaan oleh Askrindo dilatari penempatan investasi dalam bentuk repur­chase agreement (repo), kontrak pe­ngelolaan dana (KPD), obli­gasi, dan reksa dana. Padahal, timpal Baharuddin, jenis-jenis investasi tersebut terlarang bagi Askrindo.
Dia menyebutkan, investasi melalui KPD dilakukan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi tersebut mulai teridentifikasi oleh Bapepam pada 2008-2010. As­krindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan rek­sa dana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, ber­dasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan ke­pemilikan beberapa obligasi dan reksa dana.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Baharuddin, di­per­oleh keterangan, penempatan in­vestasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan lewat enam perusahaan manajemen investasi. Enam perusahaan itu masing-masing PT Harvestindo Asset Ma­nagement, PT Jakarta Inves­t­ment, PT Reliance Asset Mana­ge­ment, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakar­ta Securities.
“Kami masih memfokuskan penyelidikan dan penyidikan pada empat perusahaan. Belum ada penambahan tersangka kasus ini. Masih dua tersangka dari Askrindo,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar