Kamis, 22 September 2011

Diperiksa KPK Seharusnya Tak Ganggu Badan Anggaran Bahas APBN

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, meminta Badan Anggaran tidak menggantungkan pembahasan APBN 2012 terlalu lama. Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya sadar bahwa APBN merupakan hal penting untuk mensejahterakan rakyat.

"Di satu sisi harus ada kepastian hukum terhadap APBN, APBN itu untuk seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai yang dilakukan (Badan Anggaran) mengganggu," ujarnya ketika ditemui wartawan di Gedung MPR/DPR, Kamis, 22 September 2011.

Ia pun mengimbau aksi mogok Badan Anggaran ini tidak terlalu lama dilakukan. "Jangan lama-lamalah, satu-dua hari cukup."

Menurut Nasir, ia memahami emosi para rekannya di Badan Anggaran. Menurut informasi yang diterimanya, para pimpinan Badan Anggaran tak terima karena dalam pemeriksaan penyidik KPK melayangkan pertanyaan yang cenderung menuding. "Ditanya apakah menerima aliran dana, dan sebagainya. Seolah-olah dalam bahasa kasarnya, lu pencuri," ujar Ketua DPP PKS Bidang Hukum dan Keamanan ini.

Kendati demikian, ia mengimbau KPK menindaklanjuti terus soal keterlibatan Badan Anggaran jika memang memiliki cukup bukti. "Kalau memang ada bukti, silakan saja ditindaklanjuti," tuturnya.

Namun,ia meminta jangan sampai proses hukum di KPK mengganggu proses pembahasan APBN di DPR. "Jangan sampai dalam pembahasan (APBN) ini mereka tiba-tiba dipanggil," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Anggaran DPR memutuskan memberhentikan pembahasan APBN 2012 bersama pemerintah. Alasannya, Badan Anggaran merasa kewenangannya diusik oleh KPK setelah empat pimpinannya diperiksa KPK, Selasa lalu, 20 September 2011. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.

KPK, seperti dikatakan ketuanya, Busyro Muqoddas, akan melacak aliran dana dari dua kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi dan diduga sampai ke Badan Anggaram. Menurut dia, ada dua kasus yang sedang ditangani KPK dan diduga melibatkan Badan Anggaran. Pertama, kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games dan kasus dugaan suap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait proyek di kawasan transmigrasi senilai Rp 500 miliar.

Dalam kasus dugaan suap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, nama Badan Anggaran disebut oleh tiga tersangka kasus ini, yakni I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati. Kepada penyidik KPK mereka membeberkan peran Iskandar Pasojo alias Acoz. Acoz ini disebut-sebut sebagai staf dari Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung.

Dadong menyebut Acoz bersama Ali Mudhori dan Sindu Malik pada April lalu datang ke kantor Kementerian dan menawarkan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya menyampaikan adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.

Lima persen dari proyek itu, kata Dadong, dibayar sebelum program tersebut ditetapkan yang diberikan ke Badan Anggaran. Lima persen sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar