Senin, 05 September 2011

Dianggap Lalai, Saipul Jamil Jadi Tersangka

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Alex.


- Polisi menetapkan status pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di tol Purbalenyi. Ia terancam sanksi penjara selama 6 tahun. "Pak Saipul harus bertanggung jawab," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Senin, 5 September 2011.

Kecelakaan maut Sabtu, 3 September 2011 itu merenggut nyawa istrinya, Virginia Anggraini, saat mobil yang ditumpanginya melintas di tol Purbaleunyi tepatnya di KM 96 + 800. Hasil penyelidikan, kata Anton, menyimpulkan mobil tersebut sempat menabrak pembatas jalan, oleng, kemudian terbalik dan terseret sepanjang 40 meter. "Polri turut berduka cita atas meninggalnya istri Pak Saipul," kata Anton.

Menurut Anton, Saipul layak dimintai pertanggungjawaban lantaran mobil tersebut dikendarainya. Mobil dengan kapasitas 6 penumpang itu diketahui memuat 10 penumpang dengan kondisi rem yang tidak baik. "Ini masalah kelalaian," ujarnya.

Anton menjelaskan, kecelakaan yang menyebabkan kematian bagi orang lain dapat dijerat hukuman penjara selama 6 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 310 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Tentunya akan ada penegakan hukum oleh Polres Purwakarta," katanya.

Hingga saat ini, kata Anton, polisi sudah memeriksa 4 orang saksi yang di antaranya petugas medis, polisi, penumpang, petugas mobil derek. Adapun pemeriksaan Syaiful akan dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka setelah 7 hari," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar