Kamis, 08 September 2011

Muhaimin Harus Bertanggung Jawab Dua Skandal

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar atas dua skandal yang membelit kementeriannya dalam rapat di DPR, Kamis 8 September 2011. Kedua skandal itu adalah suap Rp 1,5 miliar anggaran pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi dan asuransi tenaga kerja Indonesia.

Anggota Komisi IX, Okky Asokawati, menilai janggal jika Muhaimin tak tahu sama sekali kasus suap yang menjerat dua anak buahnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan.

"Sebagai orang nomor satu di Kemenakertrans, Bapak seharusnya bisa menjelaskan dan bertanggung jawab. Tidak etis seorang pemimpin cuci tangan dan meninggalkan arena," kata Okky dalam rapat dengan kementerian itu di gedung MPR/DPR kemarin.

Komisi itu menilai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Anggaran DPR telah melangkahi Komisi IX dalam pembahasan anggaran Rp 500 miliar untuk pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi di 19 kabupaten/kota tersebut.

Mamat Rahayu Abdullah, anggota Komisi dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah mengatur bahwa yang dibahas di Badan Anggaran hanya anggaran yang sudah diputuskan oleh Komisi DPR.

Adapun soal asuransi TKI, DPR mempertanyakan soal penyelenggaraan yang memakai model konsorsium. Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Muhaimin merevisi Peraturan Menteri dan meminta DPR membentuk panitia kerja.

Asuransi TKI ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7/Men/V/2010. Peraturan itu menyebutkan bahwa TKI yang mengalami kekerasan dan pelanggaran kontrak kerja bisa mengajukan klaim asuransi.

Masalahnya, penyelenggaraan asuransi ini dilakukan dengan konsorsium. Kinerjanya, menurut investigasi Tribunekompas, pun buruk. Dari klaim yang masuk sebesar Rp 160 miliar, yang dicairkan baru Rp 10 miliar.

Tapi, kata Muhaimin, model konsorsium untuk asuransi TKI adalah pilihan terbaik, meski belum sempurna. Menurut dia, konsorsium diperlukan untuk memudahkan pengawasan dan kontrol.

Untuk kasus suap dana infrastruktur transmigrasi, Muhaimin mengaku terpukul. "Kami lalai, mohon kami dimaklumi dan dimaafkan," katanya.

Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan atas kasus suap Rp 1,5 miliar itu dengan menggeledah kantor Direktorat Jenderal P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan. "KPK menerjunkan empat tim dalam penggeledahan ini," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar