Senin, 26 September 2011

Bareskrim Pernah Minta Blokir Rekening Gayus Dibuka

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Kesaksian sejumlah pegawai Bank BCA, BII, Bank Mega, Bank Panin, dan Bank Mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI hari ini, 26 September 2011, mengungkapkan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pernah meminta blokir rekening Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, dibuka.

Lilyana, Kepala BCA Cabang Bursa Efek Jakarta, mengatakan, dirinya pernah diminta Bareskrim membuka blokir dua rekening Gayus, pada 4 Desember 2009. "Kami menerima surat dari kantor Pusat soal pembukaan blokir yang disertai surat dari Bareskrim," kata dia dalam kesaksiannya.

Surat dari Bareskrim disebut Lilyana ditandatangani Direktur II Ekonomi Khusus saat itu, Brigadir Jenderal Raja Erizman. "Atas dasar itu kami memblokir. Kemudian pada 9 Maret 2010, kami menerima kembali surat dari Bareskrim untuk pembukaan blokir rekening Gayus."

Antara 4 Desember 2009 sampai 9 Maret 2010, Lilyana mengungkap sempat ada permohonan tutup blokir. Namun pada rentang itu juga, ada penarikan sejumlah duit melalui anjungan tunai mandiri dengan nilai penarikan berbeda-beda tiap transaksinya.

Hal itulah yang membuat isi rekening Gayus berubah. "Awalnya rekening berisi Rp 34,65 juta. Tapi saldo terakhir setelah pemblokiran kedua, Rp 17,8 juta," ujarnya.

Jaksa penuntut umum, Kuntadi, kemudian bertanya apakah BCA juga menerapkan prosedur pengecekan saat Gayus pertama kali membuka rekening. Menurut Lilyana, Gayus yang saat membuka rekening mengaku karyawan Ditjen Pajak itu tidak terlalu diperhatikan kantornya karena hanya menyetor Rp 2,5 juta pada transaksi awalnya.

Adapun untuk transaksi berikutnya yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 3 miliar, Lilyana mengaku tak tahu karena saat itu masih bertugas di kantor cabang lain. Ia juga mengaku tak tahu apakah kantornya melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ihwal gendutnya rekening Gayus.

Kepala Cabang BCA lainnya, Nike Kusumo Hapsari, mengungkap Gayus berduit sekitar Rp 4,595 miliar di rekening di cabangnya. "Transaksinya tidak besar untuk harian. Pernah sekitar Rp 230 ribu, dan Rp 1 juta. Kemudian pada 6 November 2008, uangnya ditempatkan ke dollar," kata dia.

Sidang hari ini juga mengungkap cara Gayus menggangsir duitnya. Bankir dari Panin, Maulana, menyebut Gayus berharta Rp 24 miliar di banknya. Namun dalam perjalanan, Gayus beberapa kali diketahui mengambil sebagian di antaranya, untuk kemudian dipindah ke rekening lain.

Maulana mengungkapkan, Gayus sempat memindahkan Rp 10 miliar dari rekeningnya ke rekening Andi Kosasih, melalui RTGS. Andi, diketahui, adalah pengusaha yang bekerjasama dengan Gayus membuat keterangan palsu soal asal-muasal harta Gayus.

Selain menyetor Rp 10 miliar ke Andi, Gayus juga mentransfer duitnya ke rekeningnya yang lain, serta ke rekening istri dan adik iparnya, Sally Amalia. Menurut Maulana, Gayus pernah menyetor Rp 1,95 miliar ke rekening BCA-nya, Rp 450 juta ke rekening istrinya, dan Rp 9,15 miliar ke rekening Sally di Bank Mega.

Pada April 2009, Bareskrim mengajukan pembukaan blokir ke Bank Panin. Pemblokiran baru kembali dilakukan, atas permintaan Bareskrim, pada Maret 2010. Namun, kata Maulana, saat pemblokiran nilai rekening Gayus sudah merosot drastis. "Terakhir tinggal Rp 87 juta," ujarnya.

Gayus tidak memberi tanggapan atas keterangan saksi. Oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, sidang ditunda hingga Senin pekan depan, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar