Rabu, 14 September 2011

Menteri Gamawan Persoalkan Rencana KPK Lapor Presiden

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.


- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan telah menjalankan lima dari enam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan lelang KTP eletronik atau e-KTP. "Hanya satu yang enggak dilaksanakan, tapi pernahkah KPK menanyakan sudah ditindaklanjuti atau belum?" kata Gamawan di Istana Merdeka, Rabu, 14 September 2011.

Wakil Ketua KPK M. Jasin sebelumnya menyatakan Kementerian Dalam Negeri hanya menjalankan satu dari enam rekomendasi KPK. Komisi antikorupsi berencana melaporkan hal ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keenam rekomendasi itu adalah penyempurnaan grand design, menyempurnakan aplikasi SIAK, dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan mempercepat migrasi non-SIAK ke SIAK, memastikan ketersediaan jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi secara efisien.

Rekomendasi lainnya melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal, melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal. Sekarang ini basis belum tunggal dan sudah melaksanakan e-KTP, serta pengadaan e-KTP harus secara elektronik, dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.

Gamawan mengatakan sejumlah rekomendasi bukan merupakan kewenangan KPK, misalnya saran pemisahan rekam sidik jari dengan pembuatan KTP. "Itu tugasnya Kemendagri dan DPR bukan tugas KPK," katanya. Ia mempersoalkan rencana KPK melaporkan ke Presiden. "Apanya yang mau dilaporkan. Pernah enggak ditanyakan dulu ke kami sebelum disampaikan ke Presiden," ucapnya. Menindaklanjuti rekomendasi itu, ia mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada KPK, namun belum ada jawaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar