Kamis, 15 September 2011

Spanyol Buka Lagi Kasus Perkosaan oleh Pangeran Saudi

MADRID, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Spanyol mulai membuka lagi penyelidikan kasus pemerkosaan oleh seorang pangeran Saudi, menengok pada tuduhan bahwa dia membius dan melecehkan secara seksual seorang gadis model muda di sebuah yacht di pulau Mediterania, Ibiza.

Tuduhan atas Pangeran Alwalid bin Talal, 56 tahun, itu terjadi pada 13 Agustus 2008. Hakim yang menyidik kasus di pulau resor itu menutup kasusnya tahun lalu karena tak cukup bukti. Namun pengadilan tinggi provinsi di Kepulauan Balearic, meliputi Ibiza, menerima banding penggugat dan melansir perintah yang menginstruksikan hakim yang sama untuk melanjutkan pemeriksaan dan menanyai pangeran sebagai tersangka. Salinan perintah itu didapat Associated Press pada Rabu lalu.

Berkas perintah menyebutkan hakim investigasi, Carmen Martin Montero, tidak mempertanyakan Pangeran Alwalid dalam penyelidikan awal. Disebutkan, tes-tes oleh sebuah laboratorium forensik yang menjawab Kementerian Kehakiman Spanyol telah menemukan air mani di tubuh model muda itu, kini berusia 20 tahun, dan jejak obat penenang nordazepam.

Pangeran Alwalid adalah investor Citigroup dan kerajaan media Rupert Murdoch, News Corp. Dia menempati urutan ke-26 orang-orang tajir tahun ini di majalah Forbes, dengan kekayaan ditaksir US$ 19,6 miliar.

Perusahaan investasi sang pangeran, Kingdom Holding Company, melayangkan bantahan. Pangeran tidak pernah berada di Ibiza pada Agustus 2008 dan tak berada di pulau itu dalam 10 tahun ini. “Peristiwanya belum pernah terjadi,” demikian bunyi pernyataan perusahaan yang berbasis di Riyadh tersebut. “Tidak juga Yang Mulia ataupun para pengacaranya diberi tahu atau mengetahui ada gugatan di Ibiza pada 2008 atau tuntutan yang sama yang ditutup pada 2010.”

Pengacara perempuan yang menuntut, Javier Beloqui, bilang, jika pangeran tak bersalah, dia cukup datang ke Spanyol untuk bersaksi. Atau menyediakan sampel DNA kepada polisi untuk dites terhadap DNA yang ditemukan di tubuh gadis itu. “Jika dia tak bersalah, semua selesai. Jika tidak, dia dituntut,” ucap Beloqui kemarin. “Simpel saja.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar