Senin, 05 September 2011

Posisi Nunun Bisa Dilacak dari SMS

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Pakar teknologi informasi Ruby Zukri Alamsyah mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya bisa dengan mudah melacak keberadaan tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui pesan pendek (SMS) yang dikirimkan ke suaminya, mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun.

"Secara general, komunikasi yang menggunakan teknologi semuanya bisa dilacak. SMS itu kan dari teknologi selular, itu sudah pasti bisa dilacak," ujar Ruby ketika dihubungi, Senin 5 September 2011.

Ia mengatakan, komunikasi yang menggunakan teknologi telepon seluler, katakanlah itu menggunakan teknologi GSM (Global System for Mobile communication), pasti koneksinya tak bisa lepas dari BTS (Base Transceiver Station) dan SIM card.

SIM card terasosiasi ke sebuah operator atau provider, sedangkan telepon seluler selalu terkoneksi ke BTS yang nantinya berguna menentukan lokasi penggunanya, sehingga daerah, provinsi, negara tempat pengguna melakukan komunikasi bisa diketahui. "Posisi setiap transaksi komunikasi itu lokasinya pasti ketahuan, karena provider butuh data itu untuk menghitung billing, baik yang pra bayar maupun pasca bayar, untuk mengetahui jarak melakukan panggilannya berapa," ujar Ruby.

Nunun diketahui mengirimkan pesan singkat ke Adang pada hari lebaran, 31 Agustus lalu. Isi SMS itu adalah ucapan permohonan maaf lahir dan batin. Namun, dari mana Nunun mengirim pesan itu sampai saat ini belum diketahui.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka cek pelawat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari lalu. KPK menduga istri Adang itu berperan menyebarkan puluhan lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada 25 anggota DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S. Goeltom.

Ruby mengatakan, penegak hukum seperti kepolisian dan KPK pasti memiliki fasilitas dan kemampuan melakukan pelacakan. Soalnya, warga sipil yang dibekali sarana yang mumpuni saja bisa melakukan penelusuran serupa. "Mestinya sangat mungkin (dilacak). Jangankan penegak hukum, saya saja juga bisa," kata dia.

Hanya saja, jika pengirim pesan singkat maupun panggilan telepon diduga kuat berada di luar negeri, maka aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan provider atau operator telepon seluler di negara yang bersangkutan untuk melakukan pelacakan. "Butuh koordinasi dengan provider di negara tersebut. Kalau tidak, kita hanya akan tahu nomor pengirimnya saja, tanpa tahu lokasinya," ujarnya.

Menurut Ruby, persoalan penelusuran lokasi Nunun sekarang dikembalikan sepenuhnya ke kemauan aparat penegak hukum. Apalagi, ia yakin komunikasi yang dilakukan Nunun dan Adang pasti tidak dilakukan dengan cara yang sederhana, mengingat Adang adalah mantan penegak hukum dengan pangkat tinggi yang pasti mengetahui prosedur atau cara berkomunikasi lewat jalur yang aman dan tidak mudah dilacak.

"Menurut saya belum tentu komunikasi (Nunun-Adang) itu terjadi demikian mudah. Dia (Adang) pasti menggunakan teknologi, logikanya begitu," kata Ruby. "Pak Adang kan juga penegak hukum, jadi tidak akan semudah itu melakukan komunikasi yang gampang terlacak." katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar