Selasa, 20 September 2011

KPK Selidiki Mekanisme di Badan Anggaran DPR

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Empat pemimpin Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng (ketua), dan tiga wakil ketua, yakni Mirwan Amir, Olly Dondokambey, serta Tamsil Linrung. Melchias berasal dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan Olly adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pemanggilan pemimpin Badan Anggaran DPR itu dilakukan untuk mengetahui mekanisme penganggaran di Badan Anggaran. "Justru itu supaya kita tidak main asumsi, kami undang beliau-beliau untuk menjelaskan manajemen di sana (Badan Anggaran) seperti apa. Jadi kami tetap mencari masukan-masukan," ujarnya di gedung DPR, Selasa 20 September 2011.

Busyro memastikan pemanggilan empat pemimpin Badan Anggaran tidak terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang sekarang sedang ditangani KPK. "Kami panggil bukan karena kecurigaan atau keterlibatan, tapi untuk minta penjelasan manajemen," ujarnya. "Pokoknya bermula dari kasus Sesmenpora dan Kemenakertrans."

Kasus Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga adalah proyek wisma atlet SEA Games 2011, serta kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi: dugaan suap pejabat kementerian itu terkait dengan proyek di kawasan transmigrasi Indonesia timur senilai Rp 500 miliar. Adapun dugaan adanya aliran commitment fee 10 persen dari total nilai proyek belum masuk materi pemeriksaan.

Setelah diperiksa, keempat pemimpin Badan Anggaran kompak menyanggah tudingan telah menerima fee dari proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi sebesar 10 persen dari total nilai proyek.

"Oh, saya enggak tahu. Saya sudah menyampaikan kepada penyidik soal mekanismenya, bagaimana keputusan anggaran untuk daerah-daerah transmigrasi," kata Wakil Ketua Banggar dari PDIP, Olly Dondokambey, setelah diperiksa penyidik di kantor KPK.

Senada dengan Olly, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Melchias Marcus Mekeng juga tidak membenarkan tudingan pihaknya kecipratan 10 persen dari total nilai proyek. "Yang sebenarnya tidak ada itu. Tidak ada commitment fee. Silakan dilihat, diinvestigasi. Kalau ada terbukti melakukan itu, ya, ditindak sesuai hukum yang berlaku," Tamsil menegaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar