Senin, 12 September 2011

Kejaksaan Cekal Mantan Dirut Merpati

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.


- Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan bahwa Mantan Direktur Utama PT Merpati, Hotasi Nanaban, telah dicekal. Pencekalan tersangka kasus suap sewa pesawat Merpati itu berlaku mulai hari ini, Senin 12 September 2011.

"Surat pencekalannya sudah ditandatangani JAM Intel (Jaksa Agung Muda Intelegen Edwin P. Situmorang)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada wartawan di kantornya, Senin 12 September 2011.

Surat pencekalan Hotasi yang bernomor Kep/233/D/DSP.3/092011 sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat pencekalan berlaku mulai hari ini juga sampai enam bulan ke depan. "Hal ini agar tidak menyulitkan proses penyidikan," kata Noor.

Hotasi bersama rekannya, Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea, ditetapkan sebagai tersangka Kejakasaan Agung karena diduga korupsi dalam penyewaan pesawat Boeing 737 TALG USA pada 16 Agustus lalu.

Meski ada dua tersangka, Kejaksaan Agung hanya mencekal Hotasi. Mengenai pencekalan Guntur, Kejaksaan belum memastikannya. "Bertahap, jadi satu-satu," kata Noor.

Sebelumnya, kuasa hukum Hotasi, Jurnalis Kamaru, berharap bisa mengajukan permohonan untuk tidak dicekal. "Kami akan mengajukan permohonan agar Hotasi tidak dicekal karena pekerjaan barunya mengharuskan dia sering ke luar negeri," katanya. Pihaknya menyatakan akan memberikan jaminan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri.

Terkait permintaan Hotasi tersebut Noor menanggapi dengan enteng. "Ajukan saja, tidak apa-apa. Tapi yang bisa mengabulkan adalah JAM Intel," kata Noor.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara Merpati dan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500. Merpati lantas mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi hingga tenggat yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta tak bisa ditarik kembali.

Tim Jaksa Penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar US$ 1 juta dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tim Penyidik Kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Presiden Direktur (Presdir) Merpati Sardjono Jhoni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar