Senin, 12 September 2011

Tiga Fraksi Ngotot Minta 10 Nama Calon 'Bos' KPK

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Hanura berkeras meminta panitia seleksi mengajukan 10 nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan itu diajukan ketiga fraksi dalam rapat internal Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Adapun Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional setuju dengan delapan calon yang diajukan panitia seleksi. Adapun Fraksi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak hadir dalam rapat.

Lantaran belum ada kata sepakat, Komisi Hukum akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam dua hari mendatang. "Kami ingin mendengar argumentasi pemerintah, mengapa memutuskan mengirim delapan calon," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum Tjatur Sapto Edi, Senin 12 September 2011. "Setelah itu, barulah kami memberikan keputusan politik."

Bulan lalu panitia seleksi calon pemimpin KPK menyerahkan delapan nama kepada Komisi Hukum untuk dipilih menggantikan empat pemimpin KPK yang habis masa jabatannya Desember mendatang. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi.

Panitia mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas sampai 2014. Karena itu, panitia hanya menyerahkan dua kali jumlah pemimpin yang akan diganti.

Belakangan sejumlah fraksi berniat mengembalikan delapan nama calon tersebut ke pemerintah. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang KPK, DPR diamanatkan memilih lima orang pemimpin lembaga ini.

Menanggapi hasil rapat internal, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan delapan nama sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK. "Busyro menerima masa jabatan sampai 2014 dan tak perlu dipilih lagi. Jadi cukup memilih empat nama," ujarnya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, menyatakan, dalam rapat paripurna 30 November 2010, ditegaskan bahwa Busyro hanya menggantikan Antasari Azhar di tengah masa jabatannya. "Artinya, Busyro hanya mengikuti periode yang sama dengan Antasari," ujarnya.

PDI Perjuangan, kata Eva, hanya meminta agar Busyro dimasukkan dalam nama calon dengan jaminan terpilih lagi. Sebab, jika tidak, pada 2014 DPR harus kembali memilih satu nama pemimpin KPK. "Kami ingin normalisasi proses perekrutan calon pemimpin KPK. Jangan kecelakaan dilembagakan sehingga permanen," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar