Rabu, 07 Desember 2011

10 PNS Muda dengan Kekayaan Mencurigakan

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Pegawai Negeri Sipil yang kaya raya bukan cuma monopoli Gayus Tambunan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir temuan baru. Ada 10 PNS umurnya 28 tahun sampai 38 tahun dengan kekayaan mencurigakan. Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, meminta adanya pengawasan terkait maraknya tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PNS berusia muda.

"Kami sudah menyampaikan analisis itu kepada setiap inspektorat jenderal di kementerian, terutama jika ada indikasi ada yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar dan bergaya hidup mewah," kata dia dalam Seminar Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan Birokrasi dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas dan Profesional, kemarin.

Agus mencontohkan adanya indikasi gaya hidup mewah PNS muda, misalnya dengan gaji Rp 4 juta, mereka menyekolahkan anak dengan biaya per orang Rp 2 juta. "Padahal anaknya ada tiga orang," ujarnya.

Setelah melihat indikasi tersebut, para pejabat inspektorat, menurut Agus, harus memantau sistem kerja dan kewenangan tiap PNS. Beberapa contoh sektor yang rawan korupsi, yakni jabatan dengan kewenangan memungut retribusi atau pajak, memberi perizinan, atau pengadaan proyek.

Sayangnya, PNS muda yang mungkin melakukan tindakan korupsi adalah mereka yang berumur 28 tahun dengan golongan 3B yang sudah memiliki kewenangan. "Mereka ini sebenarnya punya potensi. Ini anak-anak pintar," kata dia.

Sejak 2002, PPATK sudah menemukan 1.818 transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan pegawai negeri dan non-PNS. Agus sendiri sudah mendapati ada 10 nama PNS muda berumur 28 hingga 38 tahun dengan transaksi keuangan mencurigakan.

Bahkan, ada temuan dua PNS muda yang mengadakan proyek fiktif, mengambil belasan miliar rupiah, kemudian bagi dua. Parahnya, uang itu kemudian ditransfer kepada istrinya yang melakukan pencucian uang dengan cara memasukan dana ke dalam asuransi, membeli emas, serta valuta asing. "Nama itu sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Agus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar