Selasa, 13 Desember 2011

Dewan Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.

- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat DPR, Abdul Malik Haramain, meminta pemerintah menindak tegas LSM asing Greenpeace dengan pembekuan sementara.

Langkah ini diakuinya sebagai respons terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi asal Belanda itu dalam beberapa hal. Seperti diberitakan sebelumnya, Greenpeace tidak mendaftarkan diri ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta , menerima dana judi dan lotere asing, dan menyalahi izin peruntukan bangunan.

“Sudah selayaknya Greenpeace dibekukan jika mengacu kepada Rancangan Undang-Undang Ormas pasal 40. Dan jika sudah berlaku, Greenpeace akan ditindak lebih konkret,” ujar Abdul Malik, dalam siaran pers Rabu 14/12.

Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak, mengatakan penyusunan RUU Ormas dilatarbelakangi maraknya LSM asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Menurutnya, kehadiran UU Ormas baru ini dapat menjadi ‘senjata’ ampuh pemerintah untuk membersihkan Indonesia dari ormas bermasalah. “Selama ini banyak ormas asing yang programnya tidak sesuai dengan prinsip pembangunan nasional, bahkan cenderung kontraproduktif,” kata Deding.

Ia pun menilai, seharusnya pemerintah sudah bisa membekukan sementara kegiatan LSM yang bermarkas di Kemang, Jakarta Selatan itu.

Hal serupa dikatakan S. Hidayatullah, penulis buku “1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram”, bahwa hanya dengan mengacu pada UU No.8 Tahun 1985 saja, Greenpeace dapat dibekukan. “Tapi ada yang aneh. Kok masih bisa dikompromikan, hingga urung disegel,” ujarnya.

Koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, dalam siaran persnya juga meminta pemerintah agar tegas terhadap LSM asing bermasalah. ‘’Kalau LSM asing seperti Greenpeace bebas bertindak seenaknya saja di Indonesia, itu pertanda kita belum merdeka alias masih dijajah asing. Kami akan tetap mengawasi LSM asing di Indonesia,’’ kata Rudy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar