Kamis, 08 Desember 2011

Oknum Sudin P2B Sering Dicincai

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.


- Meski pembongkaran bangunan ilegal rutin digelar, bangunan tanpa izin ini ternyata masih terus menjamur di ibukota. Dikhawatirkan, hal ini terjadi akibat adanya praktek “damai” alias cincai saat proses pendirian bangunan.

Karena itu, pengamat perko­taan Yayat Supriatna mendesak Su­ku Dinas Penataan dan Pe­nga­wasan Bangunan (Sudin P2B) tidak tebang pilih dalam pe­ner­tiban bangunan bermasa­lah. Dia me­nilai, hingga kini pe­ngawasan masih le­mah. Tak he­ran, bangunan ber­masalah di Jakarta masih tum­buh subur.

“Jangan-jangan, para oknum petugas cincai dengan pemilik bangunan,” ujarnya curiga.
Yayat menilai, bangunan yang melanggar aturan seharusnya se­gera dibongkar, tanpa perlu di­beri toleransi. Peraturan daerah (Per­da) yang dilanggar, jelas­nya, su­dah jelas. Yakni, Perda No 7 Ta­hun 1991 tentang IMB dan SK Gubernr DKI Jakarta No.1068 Tahun 1997 tentang penertiban kegiatan memba­ngun dan meng­gu­nakan ba­ngu­n­an dalam wila­yah DKI Jakarta.

Izin Bertele-tele

Yayat mengingatkan pe­me­rintah agar tidak mem­per­sulit masyarakat dalam pengu­rusan perizinan. Menurut Yayat, sela­ma ini persyaratan perizinan masih dinilai bertele-tele. “Per­mo­honan izin terlalu rumit, biaya yang di­keluarkan juga terlalu mahal,” ungkapnya.

Dia menilai, proses perizi­nan yang terlalu lama, akhirnya mem­­­buat masyarakat ada yang enggan membuat Izin Mendiri­kan Ba­ngunan (IMB). Masya­rakat se­harusnya diberikan ke­mu­dah­an, sehingga masalah perizin­an pembangunan tidak terus ter­jadi.

“Pemerintah harus mem­be­rikan informasi yang jelas. Se­lama ini ketidak­jelasan proses perizinan yang mem­buat banyak oknum meman­faatkan kesem­patan perizinan pembangunan bangunan ini,” tukas Yayat.

Jika hal ini tidak segera diambil tidakan oleh pihak P2B, baik dari Kasi setempat maupun Sudin P2B Pemkot Jakarta, dia khawatir di wilayah Jakarta akan semakin menjamur bangunan yang me­nya­lahi aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar