Minggu, 04 Desember 2011

BPN Bogor Terbitkan Sertifikat Diatas Lahan Tanah Negara

BOGOR, (Tribunekompas)
By: Rahmat Husein.


- Masyarakat Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur, dibikin bingung oleh BPN. Pasalnya , BPN yang seharusnya menegakan peraturan dan Undang – undang di Inddonesia khususnya di kabupaten Bogor, justru berbuat seenaknya. "Jangan membuat masyarakat menjadi bingung , masyarakat sampai saat ini belum banyak mengetahui mengenai cara – cara memiliki tanah bekas perkebunan karet [X PTP] atau tanah Negara ,terutama diwilayah kabupaten Bogor khususnya di kecamatan Gunung Sindur .

Tokoh masyarakat Desa Curug, Muhidin ketika dikonfirmasi oleh Tribunekompas mengatakan "Seharusnya BPN menjelaskan kepada masyarakat penggarap bagaimana mengelola garapan tanah tersebut hingga menjadi haknya," kata Muhidin.

Muhidin berharap, BPN jangan mengelabui masyarakat yang tidak mengerti untuk mencari keuntungan pribadi , Contohnya di Desa Curug kecamatan Gunung Sindur banyak timbul sertifikat leter C atau tanah hak milik adat [hak turun temurun bila tidak dijual belikan red].

Aneh bin ajaib bila di tanah X PTP atau tanah Negara banyak surat sertipikat hak milik adat , seharusnya hal itu tidak terjadi bila pihak BPN bagian pengukuran atau ploting melakukan tugasnya dengan benar, karena tanah Negara atau X PTP sudah mempunyai gambar ukur dan sudah di ploting tersendiri sejak 1951.

Terbitnya surat sertipikat hak milik adat diatas tanah Negara disinyalir adanya permainan manipulasi data antara oknum pegawai Desa dan oknum BPN kabupaten Bogor sehingga dengan mudah BPN mengeluarkan surat sertipikat tanah .

Terbitnya surat sertifikat hak milik adat diatas tanah Negara atau X PTP membuat masyarakat pemegang surat sertifikat menjadi bingung, padahal untuk mendapatkan sertifikat dan tanah harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Muhidin juga meminta kepada BPN kabupaten Bogor untuk mengkaji ulang agar lahan tersebut diberikan kepada yang berhak dan menarik sertipikat karna bukan pada tempatnya demikian kilahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar