Jumat, 16 Desember 2011

Audit Century Diserahkan Kamis Pekan Depan

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.

- Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan Bahtiar Arif mengatakan institusinya akan menyerahkan audit forensik terhadap proses pemberian dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 22 Desember mendatang.

“Setelah diserahkan ke DPR bisa diakses oleh masyarakat,” katanya kepada Tribunekompas di Gedung BPK, Jumat 16 Desember 2011. Setelah audit diserahkan kepada DPR, BPK akan melakukan penyampaian hasil audit kepada masyarakat Selasa, 27 Desember 2011.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan saat ini audit telah selesai 90 persen. “Audit berfokus pada aliran uang,” katanya pekan lalu. Audit kedua ini merupakan lanjutan dari audit pertama yang menemukan 9 dugaan pelanggaran hukum yang pernah disampaikan ke DPR tiga tahun lalu.

“Temuan yang 9 dulu tidak berubah audit ini kami kuatkan,” ujarnya. Hadi tidak membantah jika temuan BPK sampai menyebutkan aliran dana kepada nama perorangan. “Nanti diungkapkan tunggu dulu,” katanya.

Dalam pemeriksaan ini BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86,82 juta transaksi dengan memilih transaksi di atas Rp 400 juta atau yang dinilai tidak wajar. BPK menemukan 469.067 transaksi tidak wajar dan menemukan 2.828 nasabah dengan 4.000 rekening yang bakal didalami.

Sebelumnya Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan pihaknya menemukan beberapa kendala dalam pemeriksaan. "Membongkar arsip lama bukan pekerjaan mudah," ujarnya. Jenis transaksi yang ditelusuri mulai dari pemindahan buku, penarikan dan penyetoran, serta transaksi Real Time Gross Settlement. Pemeriksaan juga dilakukan pada dokumen surat berharga, pemberian kredit, letter of credit, dan soal PT Antaboga Delta Sekuritas.

Pada saat melaporkan hasil sementera kepada Tim Pengawas Century November lalu, Hadi mengatakan adanya kendala audit. Kendala tersebut diantaranya obyek audit berada di luar negeri, tidak adanya dokumen, dan sulitnye mengakses beberapa dokumen di Bursa Efek Indonesia, serta sulitnya mengakses tokoh kunci.

Dua terdakwa kasus pidana Century yakni Rafat Ali Rivzi dan Hesham Al Warraq kabur ke luar negeri. Keduanya mengajukan gugatan arbitrase ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Organisasi Konferensi Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar