Sabtu, 24 Desember 2011

Polisi Tetapkan 47 Tersangka Kasus Bentrok Bima

BIMA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Leo.S.


- Kepolisian Resor Bima telah menetapkan 47 orang yang sebelumnya diperiksa terkait dengan insiden unjuk rasa di Kecamatan Lambu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sabtu kemarin, sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan 47 tersangka, tapi kami belum tahu mereka akan ditahan atau tidak,” kata juru bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu 25/12.

Terkait korban jiwa, menurut Saud, ada dua orang yaitu Saiful dan Arief Rachman. Selain itu ada sepuluh orang yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. “Itu laporan yang kami terima dari Kapolres Bima,” kata mantan Kepala Densus 88 itu.

Dalam aksi kerusuhan itu massa merusak kantor Polsek Lumbu serta membakar rumah dinas Kapolsek Lumbu serta empat unit asrama polisi dan gedung BTN. Selain itu mereka juga merusak kantor UPTD Kehutanan, Kantor Diaspora, tiga bangunan BTN, gedung KUA, dan 25 unit perumahan masyarakat.

Saud mengungkapkan saat ini situasi di sekitar tempat kejadian sudah aman. Meski demikian polisi masih disiagakan untuk mengamankan lokasi tersebut. “Ada 890 personel yang ditempatkan,” kata Saud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar