Selasa, 27 Desember 2011

Polisi Sita 1.000 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.


- Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok, menyita 1.000 ton pupuk bersubsidi dari penyalur ilegal di Sukabumi, Jawa Barat, sejak 20 Oktober 2011. Diperkirakan total kerugian negara selama penyelewengan ini mencapai triliunan rupiah dalam kurun waktu tiga tahun operasi.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan total pupuk bersubsidi yang disita merupakan pengembangan dari penyidikan di Polsek Cimanggis yang lebih dulu menyita 700 ton. "Yang sudah disita di gudang Sukabumi lebih dari 1.000 ton," katanya pada konferensi pers di Polsek Cimanggis Depok, kemarin.

Menurut Suswono, para pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari penyalur biasa. Pupuk bersubsidi lalu diganti karungnya menjadi pupuk Kujang Cikampek non-subsidi. Polisi sedang menyelidiki sumber karung ilegal itu. "Bisa juga mereka mendapat pupuk itu dari gudangnya," katanya.

Dari kegiatan itu, kata Suswono, pelaku mendapat keuntungan tiga kali lipat dari harga pembeliannya. Rata-rata per hari mereka bisa menjual 100 ton dengan keuntungan Rp 200 juta. "Per hari mereka bisa mengganti karung 300 ton," kata Menteri.

Dari penangkapan, disita lima truk Fuso pembawa pupuk di tol Jagorawi Kilometer 16. Informasi penyelundupan itu diperoleh dari warga. Suswono sangat berterima kasih kepada Polres Depok, khususnya Kepolisian Cimanggis, yang telah membongkar penyaluran itu. "Saya harap masyarakat terus memberikan informasi mengenai pupuk ini," katanya.

Dalam penyidikan, Polsek Cimanggis menangkap pelaku berinisial CS, 32 tahun, dan DD, 32 tahun, di gudang penyimpanan pupuk di daerah Tanjung Priok dan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kedua tersangka bertugas sebagai penerima barang. Adapun pemilik yang sekarang masih buron yaitu RK, 40 tahun, dan JM, 40 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengejaran kepada tersangka yang buron. Sekarang sudah menjadi target operasi oleh Polsek Cimanggis,” tutur Kepala Polsek Cimanggis Ajun Komisaris Polisi Firman Andreanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar