Kamis, 08 Desember 2011

Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interpelasi

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Buntut keterangan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin soal kebijakan moratorium remisi koruptor dalam rapat kerja dengan DPR, kemarin, yang dianggap tak memuaskan, sejumlah politikus di Komisi Hukum DPR akhirnya membuat gerakan. Mereka ramai-ramai membubuhkan tanda tangan di lembar berjudul "Interpelasi tentang Moratorium Remisi", Kamis 8 Desember 2011 siang. (Lihat Komisi Hukum Cecar Menkumham Soal Remisi Koruptor)

"Rapat tidak ada titik temu. Kumham tetap pada pendapatnya. Pelaksanaan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang," kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi Hukum.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menilai Menteri Amir terbukti tidak menguasai persoalan teknis di kementeriannya. "Kita akan tanya apa Presiden memahami memerintahkan Menteri mengambil kebijakan ini, atau sebaliknya, Menteri jalan sendiri?" ujar dia.

Melalui hak interpelasi, DPR ingin meminta keterangan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, khususnya terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM tentang moratorium remisi yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAS Nomor PAS - HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011 perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme.

Surat edaran itu dinilai tidak memiliki dasar hukum sekaligus melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ada 26 anggota Dewan yang berasal dari tujuh fraksi yang meneken persetujuan hak interpelasi. Tujuh fraksi itu antara lain Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Gerindra, dan PAN. Sedangkan Demokrat dan PKB tidak turut serta menandatangani usulan hak interpelasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar