Jumat, 02 Desember 2011

1.001 Dus Biskuit Bermerek Palsu Disita

TANGERANG, (Tribunekompas)
By: Anto.


- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berkantor di Kota Tangerang menyita 1.001 dus roti biskuit Rion Choco – Pie dan Rion Custard. Dua merek roti itu diduga palsu.

Roti bolo lapis coklat dan mentega itu disita dari tiga mall berbeda di wilayah Jakarta, Kamis 1 Desember 2011 petang. Dalam razia itu, petugas HAKI bersama aparat Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 1.001 dus lebih biskuit coklat merek Rion.
Barang itu diangkut dari Hypermart Gajah Mada Plaza, puluhan dus dari Carrefour Gajah Mada dan Sarinah.

Kasubdit Pengaduan dan Penyidikan Direktorat Jendral HAKI, Salmon Pardede kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2011 menyatakan penindakan itu berawal dari laporan Purwahadi Sanyoto yang tinggal di Solo melalui kuasa hukumnya, Uus Mulya Harja.

Mereka melapor karena telah dipasarkan roti merek Orion Choco – Pie dan Orion Custard. Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Penyidik (Sandik) PPNS HKI langsung melakukan penyelidikan ke lapangan bersama petugas dari Polda Metro Jaya (PMJ). “Dari hasil penyelidikan kami menyita ribuan dus biskuit bermerek palsu itu,"kata Salmon.

Salmon menyatakan merek biskuit tersebut dipalsukan dengan cara ditutup huruf O pada huruf depan kata Orion sehingga menjadi Rion. “Sesuai daftar pemegang merek roti tersebut adalah Orion. Cara itu digunakan demi mengelabuhi konsumen dan petugas,"kata Salmon.

Salmon mengatakan, para pemilik mall dan supermarket yang kedapatan menjual produk ini bisa dikenakan pasal 94 UU Nomor 15 tahun 2005 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Namun meski disita HAKI tidak punya kewenangan menyatakan apakah roti itu berbahaya atau tidak. Soal itu kata Salmon kewenanganya ada pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPOM, guna mengetahui isi kandungan yang tredapat pada produk ini,"ujar Salmon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar