Sabtu, 10 Desember 2011

Wa Ode Akan Praperadilankan KPK

JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.


- Arbab Paproka, pengacara politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati, bakal mempraperadilankan pencegahan dan penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menganggap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi itu lebih cenderung politis dan diskriminatif.

"Kami akan mempelajari pencekalan dan penetapan tersangka, minggu depan kami ajukan praperadilan," ujar Arbab saat dihubungi, Sabtu, 10/12.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wa Ode Nuryahati sebagai tersangka pada Jumat lalu. Ia diduga menerima suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah APBN 2011.

Menurut sumber, Nurhayati diduga menerima Rp 6 miliar dari pengusaha Haris Andi Surahman untuk memenangkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Sebelum penetapan tersangka, KPK pada mencegah anggota Badan Anggaran DPR itu ke luar negeri.

Arbab mengatakan kebijakan KPK ini cenderung politis karena pengungkapan kasus berasal dari Wa Ode sendiri. Wa Ode pernah melaporkan penyaluran dana ABPN ke KPK dan mengungkapkan melalui media. Belakangan, Wa Ode mendapat tekanan dari Badan Anggaran maupun pimpinan DPR. "Apakah ini berarti KPK sudah menjadi alat pimpinan DPR?" kata dia. "Seharusnya Wa Ode itu dilindungi karena dia whistle blower."

Menurut Arbab, KPK bersikap diskriminatif karena banyak politikus lain yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi, tetapi tak pernah diproses. "Apakah karena Wa Ode tidak punya kedekatan khusus dengan penyidik KPK?" tanya dia. "Atau karena dia tidak berasal dari partai penguasa?"

Wakil Ketua KPK Haryono Umar sebelumnya telah membantah adanya tarik ulur, tekanan politis, maupun diskiriminasi dalam kasus Wa Ode. Ia menegaskan kasus ini sudah diproses dengan penuh integritas.

"Kami tidak pernah seperti itu," ucap dia saat mengumumkan penetapan tersangka Wa Ode, Jumat malam. Ia menambahkan, kasus-kasus yang dilaporkan Wa Ode juga akan ditelaah oleh KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar