Jumat, 16 Desember 2011

Cemari Lingkungan, Direktur Power Steel Ditahan

TANGERANG, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Warto.S.


- Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang menahan Direktur Utama PT Power Steel Mandiri, Agus Santoso Tamun, 30 tahun, Jumat sore, 16 Desember 2011. Bos pabrik pelebur baja ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Agus langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Jambe.

Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka datang memenuhi panggilan kejaksaan sekitar 14.50 WIB. Mengenakan kameja batik berwarna biru, ia tidak berkomentar apa-apa ketika ditanya wartawan terkait masalahnya tersebut.

”Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan dakwaan Pelanggaran UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Samsuri.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik baja itu, menurut Samsuri, dilaporkan warga masyarakat di sekitar pabrik yang menjadi korban pencemaran lingkungan limbah beracun dari pabrik tersebut.

Tersangka nantinya akan menghadapi 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 2 jaksa dari Kejagung dan sisanya jaksa Kejari Tigaraksa. "Kami telah menyiapkan 2 jaksa untuk melakukan tuntutan kepada tersangka pelaku kejahatan lingkungan ," katanya.

Menurutnya, Kejaksaan saat ini menitipkan tersangka ke Rutan Jambe sambil menunggu proses persidangan selama 20 hari. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Paling lambat Januari 2012, kasus ini sudah masuk persidangan."

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa Jabal Nur menambahkan tersangka merupakan tahanan Mabes Polri yang telah berstatus P21 (lengkap) kepada Kejagung. "Karena tempat kejadian perkaranya berada di Kabupaten Tangerang, sehingga dilimpahkan kepada Kejari Tigaraksa," ucapnya.

Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Power Steel yang dulu bernama Sanex Steel mulai terjadi sejak tahun 2007 lalu. Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang asap yang dikeluarkan oleh pabrik itu terbukti mengandung racun dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup 6 dari 10 cerobong asap Power Steel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar