Sabtu, 17 Desember 2011

Pernyataan Kepala BPN Bogor Membingungkan Warga

BOGOR, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rahmat Husein.


- Baru terungkap sekarang ternyata di lahan tanah negara eks PTP XI Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah terbit sertifikat produk Badan Pertanahan Nasional Bogor (BPN). Puluhan sertipikat tersebut terbit di atas lahan tanah Negara eks PTP XI di Desa Curug kec. Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Surat-surat sertifikat itu bisa terbit di duga atas kerjasama para pemohon dan oknum aparat pemerintah desa dan BPN, dengan menggunakan buku letter C dan nomor persil bekas milik adat.

Puluhah surat sertifikat tersebut diantaranya , sertifikat hak milik No. 1076 bekas tanah milik adat letter C . No. 669 persil No. 33, sertipikat Hak milik No. 1126 bekas tanah milik adat Girik No. C . No. 1441 . persil 18 , sertipikat Hak milik No. 1041 bekas tanah milik adat letter C . No. 230 . persil No . 15. Hak milik No.1119 bekas tanah milik adat Girik C . No. 14o1 persil No. 33, sertipikat Hak milik No. 1123 bekas milik adat Girik No. 1996 persil No. 15 ,sertipikat Hak milik No.1157 . bekas tanah milik adat Girik C .No. 1401 persil No . 33 .dan sertipikat Hak milik No. 1397 bekas tanah milik adat C . No. 2449 persil No. 18 .

Dengan dasar surat girik milik adat pengajuan pengukuran dan pembuatan sertifikat diatas lahan tanah negara eks PTP XI bisa diterbitkan sertifikat melalui pengaburan data. Hal tersebut diduga adanya kerjasama antara oknum pegawai Desa dan oknum BPN yang melakukan pengukuran lokasi.

"Dalam hal ini pihak BPN tidak mungkin kalau tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut adalah tanah Negara eks PTP XI . karna PBT (peta bidang tanah) nya sudah ada," jelas sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Terbitnya puluhan sertifikat diatas lokasi tanah Negara eks PTP XI baru di ketahui setelah adanya ukur ulang batas tanah negara yang dimohon oleh PT. Swakarsa Wira Mandiri (SWM) pada tanggal 27 -10 - 2011 dan di jawab oleh BPN tertanggal 23 – 11 – 2011, bahwa didalam lokasi tanah negara eks PTP XI seluas 32Ha tersebut terdapat sertipikat hak milik .

Kepala BPN Kabupaten Bogor Joko Heryadi, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis 15/12 lalu mengatakan, surat sertifikat yang berada di areal tanah negara eks PTP XI akan di ploting atau ukur ulang setelah mengumpulkan bukti-bukti surat sertifikat tersebut.

"Kami akan segera mengumpulkan bukti-bukti penerbitan surat sertifikat tersebut dengan melakukan pengukuran ulang," kata Joko, kepada Tribunekompas kemarin.

Dikatakan Joko, pemilik sertifikat agar menguasai dan menduduki fisik lahannya karena sertifikat-sertifikat tersebut sah prodak BPN. Pernyataan Kepala BPN tersebut, menurut PT SWM dianggap kurang tanggap terhadap apa yang terjadi antara pemegang sertipikat dan PT. SWM.

Padahal pada tgl 31 Mei 2011 BPN telah mengeluarkan surat No. 1708 /Ket -600.13/v/2010, yang menjelaskan bahwa secara yuridis perolehan hak pihak PT ASPARIAT KEMALINDO dan ROYAL OSTRINDO (sekarang PT Swakarsa Wira Mandiri) telah sesuai prosedur dan UU Pertanahan yang berlaku, dengan demikian apabila terdapat penguasaan atau peralihan hak atas tanah tersebut, wajib mendapat izin dari pemegang haknya, yaitu PT Swakarsa Wira Mandiri, yang ditandatangani oleh kepala BPN yang terdahulu sebelum Joko Heryadi, yaitu Jamaluddin, jelas ucapan kepala BPN yang sekarang tidak bisa dijadikan pegangan karena tidak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar